DPRD Kota Tanjungpinang Setujui Rp 31 Milyar Anggaran Penanganan COVID-19

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sepakat untuk menganggarkan Rp 31,4 Milyar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pengesahan dan persetujuan atas perubahan APBD itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni dalam rapat paripurna, di Aula utama, Rabu (8/4/20). Turut hadir mendampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Hendra Jaya.

Penggunaan anggaran sebesar Rp 31,4 Milyar itu, menurut, Yuniarni Pustoko Weni, nantinya akan digunakan pada tiga prioritas yang difokuskan penanganan Covid-19. Anggaran tersebut sudah termasuk bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berjumlah sebesar Rp 750 juta.

Adapun rincian penanganan terbagi beberapa bagian. Untuk anggaran penanganan kesehatan sebesar Rp 10,2 Milyar, penanganan dampak ekonomi Rp 2 Milyar. Sementara penangangan jaringan pengaman sosial (Social Safety Net) dianggarkan senilai Rp 19 Milyar.

Seluruh penggunaan anggaran itu terdiri beberapa gugus, yaitu gugus Dinas Kesehatan, Gugus RSUD, Gugus Badan Penanggulangan Bencana, Gugus Pendidikan.

Sementara, Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma, mengatakan, untuk pelaksanaan penangangan social safety net akan difokuskan kepada masyarakat yang dirumahkan karena dampak Wabah COVID-19. Pelaksanaan berdasarkan data BDP yang dimiliki di Dinas Sosial.

“Selain itu juga kita menerima keluhan dari beberapa kelompok masyarakat yang mengklaim tidak termasuk BDP, seperti karyawan hotel yang dirumahkan, tukang ojek dan nelayan. Mudah-mudahan secepatnya akan direalisasikan segera,” ujar Rahma.

Ia juga mengakui bahwa anggaran yang telah disepaki bersama itu belum bisa dikatakan cukup untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Menurutnya anggaran itu disiapkan hanya untuk tiga (3) bulan mendatang.

 

Sekretaris Dewan Kota Tanjungpinang Effendi saat menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD sebelum paripurna dilaksanakan

Terkait kekuatan anggaran yang telah disepakati, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, juga mengakui belum tentu mencukupi. Tetapi apabila mengacu pada Permendagri No.1 Tahun 2020, menurutnya amanat dan instruksi itu membolehkan Pemerintah Daerah menrefocusing anggaran kembali.

“Apabila dipandang perlu dan penting kita boleh melakukan kembali refocusing. Apabila masih diperlukan, kita masih punya APBD-P yang mulai masuk pembahasan pada bulan Juli,” jelasnya.

Selain itu, Ade Angga juga menjelaskan bentuk penanganan dampak ekonomi yang telah dianggarkan. Biaya sebesar Rp 2 Milyar nantinya akan digunakan dalam bentuk intervensi kepasar atau sembako murah.

“Sembako murah dalam rangka mengganti bazar ramadhan yang tidak bisa dilaksanakan karena kondisi saat ini,” jelasnya.

 

Segenap Anggota DPRD Kota Tanjungpinang mengikuti doa bersama sebelum rapat dimulai

Masih menurut Ade Angga, untuk penangangan jaringan pengaman sosial (Social Safety Net) yang dianggarkan 19 Milliar nantinya akan di posting berdasarkan BTT (Belanja Tidak Terduga).

“Itu sudah sesuai dengan intruksi mendagri No.1 Tahun 2020, masing-masing gugus tugas membuat rencana kegiatan belanja. Setiap gugus tugas akan merencanakan dan mengajukan keperluan, setelah itu akan dicairkan sesuai dengan usulan tersebut,” ucapnya.

Bentuk penanganan social safety net, menurut Ade, nantinya, penerima akan mendapat program sembako dan Bantuan Langsung Tunai. Sasaran dari penanganan ini seperti pekerja ojek, tukang angkot, nelayan, dan sebagainya.

 

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang turut hadir saat paripurna pengesahan perubahan anggaran

“Kita menggunakan data-data yang menerima manfaat selama ini, ditambah perluasan dampak profesi yang terkena langsung,” ujarnya.

Menurutnya, dewan telah menggesa untuk merealisasikan secepat mungkin. Agar tidak menimbul ketimpangan yang tidak diinginkan, Ia meminta semua pihak sama-sama mengawal penggunaan anggaran tersebut. (Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *