Imbalan Bagi Pelapor Korupsi

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga upaya dalam memberantas pun memerlukan cara-cara yang sangat luar biasa juga. Masyarakat salah satu faktor yang sangat penting, keterlibatannya dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Informasi masyarakat bisa membantu aparat dalam membongkar kejahatan koruptor yang tak jarang menjalankan aksinya dengan rapi dan sulit terendus.

Baru saja di terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui PP ini ada yang menjanjikan dari pemerintah, berupa imbalan uang tunai kepada masyarakat apabila bersedia melaporkan kejadian korupsi yang diketahui. Imbalannya pun sudah diatur.

Pelapor bisa mendapatkan 2 permiliyar dari kerugian negara yang dapat dikembalikan ke kas negara atau setara Rp200 juta. Imbalan diberikan kepada pelapor oleh masing-masing instansi yang menerima laporan. Dengan catatan imbalan untuk pelapor dilakukan setelah kerugian negara yang berhasil diselamatkan masuk ke rekening negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan gencar memerangi korupsi, namun praktik kejahatan ini seolah tidak menurun. Fakta juga mengatakan hampir tidak ada efek jera walaupun sudah banyak pelaku yang dihukum berat. Bahkan sampai hak politik dari pelaku dicabut. Masyarakat juga sepertinya tidak terkejut lagi ketika menyaksikan para oknum pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Berangkat dari kondisi itu, harus ada peran masyarakat untuk mendukung aturan yang di buat pemerintah ini, setidaknya mengurangi ruang gerak pelaku jika punya niatan melakukan tindakan korupsi.

Munculnya keputusan pemerintah menerbitkan PP Nomor 43/2018 yang merupakan hasil perubahan atas PP Nomor 71/2000 direspon pro dan kontra. Perwujudan dari yang pro terhadap PP ini menyebut suatu penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang bersedia melawan korupsi.

Komentar pro dan kontra bermunculan merespons keputusan pemerintah menerbitkan PP Nomor 43/2018 yang merupakan hasil perubahan atas PP Nomor 71/2000. Pihak yang pro menyebut PP ini wujud penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang bersedia terlibat dalam perang melawan korupsi. Sementara nada sumbang yang kontra menyebut bahwa pemberian imbalan justru akan mengurangi kemurnian masyarakat dalam melawan korupsi. Selain itu juga dinilai akan membebani keuangan negara karena wajib membayar imbalan atas laporan. Dalam kondisi keuangan negara yang sedang sulit seperti sekatang ini tidak seharusnya kebijakan seperti ini dibuat.

Bila dicermati pada salah satu poin penting lain dalam PP ini adalah mengenai kepastian tindaklanjut laporan tersebut. Di dalam PP yang baru ini ada suatu penguatan peran si pelapor. Jika dulu tidak memiliki kepastian soal kelanjutan dari laporan, maka kini di atur waktunya dengan maksimal 30 hari. Dalam kurun waktu itu aparat wajib melakukan pemeriksaan administratif dan substantif atas laporan yang diterima. Ini poin penting karena akan memberikan kepastian bagi pelapor.

Namun tak ada gading yang tak retak, pada hal ini mungkin saja terdapat celah sebagai potensi “main mata”. Waktu 30 hari tergolong sehingga bisa saja digunakan untuk melakukan negosiasi atau kompromi dintara pihak. Baik itu pelapor atau pihak yang dilaporkan, bahkan bisa saja pihak yang menerima laporan.

Di balik semua itu, satu hal juga yang menjadi perhatian khusus bersama, yakni status keamanan dan keselamatan pelapor. Meskipun telah diatur bahwa pelapor mendapatkan perlindungan fisik maupun hukum, namun dalam katagori perlindungan ini harus benar benar membuat pelapor merasa aman. Penegak hukum sebaiknya bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus extra dalam melindungi sumber informasi.

Begitu juga antusiasme masyarakat untuk melapor, jangan oleh karena adanya hadiah sehingga aspek perlindungan sampai mengendor, keselamatan sebagai pelapor tidak boleh terabaikan. Disepakati bahwa partisipasi masyarakat untuk memerangi kejahatan korupsi seiring terbitnya PP ini sangat dibutuhkan. Melalui aturan ini diharapkan bisa mengimplementasikan dalam tindakan sehingga hasil yang diinginkan dapat terwujud.

Peringatan ini penting. Selama ini ada kesan terhadapa pemerintah, produk undang-undang yang dikeluarkan sebenarnya sudah bagus, namun terkadang lemah mengimplementasinya. Jangan sampai terjadi terhadap PP Nomor 43/2018 ini, karena telah berikhtiar untuk memerangi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *