Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kepri Terhadap Ranperda LPP – APBD Provinsi TA 2022
DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan. Agenda ini juga dihadiri unsur anggota DPRD Kepri dan para Kepala OPD Pemprov Kepri, di Ruang Rapat Balairung Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Senin (19/06/23).
Rapat paripurna ini yang ke-7 pada Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2023, sebagaimana merupakan agenda lanjutan setelah sebelumnya Pemprov Kepri sudah menyampaikan Jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Tahun Anggaran 2022.
Secara umum delapan Fraksi, baik Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Hanura PAN dan PKB PPP mengapresiasi Kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 secara berturut-turut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022.
Kedelapan fraksi DPRD Provinsi Kepri tersebut juga menyatakan setuju dan dapat menerima Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Provinsi Kepulauan Riau TA 2022 untuk ditetapkan atau diundangkan menjadi PERDA tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun Anggaran 2022.
Walaupun mayoritas fraksi menyetujui penetapan Perda ini, namun ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian dan evaluasi Pemerintah Provinsi Kepri dalam perencanaan dan pembahasan anggaran tahun berikutnya. Diantara itu, besarnya SILPA Tahun Anggaran 2022 yang mencapai Rp 388 Milyar lebih serta Kinerja BUMD Kepri yang tidak memberikan kontribusi positif dalam peningkatan PAD Kepri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Adi Prihantara mewakili Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan terima kasih atas apresiasi, dukungan, saran dan komentar serta catatan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terhadap materi Ranperda LPP sehingga telah disetujui dan akan ditetapkan menjadi Perda.
“Terhadap saran dan catatan dari Fraksi di DPRD akan menjadi perhatian pemerintah dan pemprov akan senantiasa menjaga kepatuhan dalam penyusunan, penatausahaan, dan pelaporan APBD agar sesuai ketentuan perundangan sehingga upaya opini WTP dari BPK dimasa depan dapat dipertahankan,” ucapnya.
Sumber: humas setwan
Editor: redaksi