Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika Disetujui DPRD Kepri

Mustamin Bakri, juru bicara dari Partai Golkar menyampaikan Pemandangan Umum fraksi

DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN) dalam Rapat Paripurna ke-05 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur, Kamis (13/03/24).

Sebelum disepakati, Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terlebih dahulu memberikan Pemandangan Umum atas Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika tersebut. Pemandangan Umum disampaikan oleh Wakil/Juru Bicara, diantaranya Lis Darmansyah (PDI-Perjuangan), Mustamin Bakri (Golkar), Wahyu Wahyudi (PKS) dan Khazalik (Nasdem).

Pamandangan Umum dari Fraksi Golkar, Mustamin Bakri mengatakan, terdapat 3 Provinsi di Indonesia yang saat ini belum memiliki Perda FP4GNPN, termasuk salah satunya adalah Provinsi Kepri. Oleh karena itu harus menjadi perhatian semua pihak.

Salah satu Juru Bicara Fraksi DPRD Kepri menyampaikan Pemandangan Umum fraksi terhadap Ranperda

“Seluruh proses pembahasan sampai pengesahan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala apapun, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Mustamin Bakri.

Dikatakannya, pada Bab X pasal 18 ayat (2) bahwa pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggarkan pada badan.

Badan yang dimaksud dalam Ranperda ini, lanjut Mustamin, adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Menurutnya, hal ini perlu ditinjau kembali karena dengan ketentuan ayat (2) ini secara otomatis semua pelaksanaan fasilitasi penganggarannya berada di satu badan.

“Padahal dalam pelaksanaan fasilitasi baik dalam bentuk kegiatan, atau pemenuhan sarana dan prasarana dapat dianggarkan pada perangkat daerah lain. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Perangkat Daerah lainnya yang terkait,“ jelasnya.

Sementara dari Fraksi PKS, melalui Pamandangan Umumnya memberikan apresiasi dan mendukung upaya-upaya perencanaan dan pembahasan Ranperda dimaksud. Peraturan ini dinilai sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba.

Wahyu Wahyudi mengatakan, dalam Pemandangan Umum Fraksi PKS, juga menilai pentingnya melibatkan publik secara luas. Selain itu juga perlu mendorong dan mendukung Pemerintah Daerah untuk terus melakukan monitoring, evaluasi secara berkala yang hasilnya diinformasikan secara luas.

Wagub Kepri dan beberapa Anggota DPRD Kepri seusai paripurna

“Sehingga kita semua bisa bersama untuk menekan angka kasus Narkotika yang ada di Kepulauan Riau ini,” kata Wahyu Wahyudi.

Dari semua Pemandangan Umum yang disampaikan Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Paripurna ini akhirnya menyepakati dan menyetujui Ranperda Daerah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika menjadi Peraturan Daerah.

Sumber: humas – Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *