Sat Reskrim Polres Natuna Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penadah dan Penggelapan Sepeda Motor

Natuna, Poroskepri.con – Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, SH,.MH di dampingi Kasupsipenmas Sihumas Aipda David Arviad dan Kanit III unit Reskrim Aipda Teddy Saputra melaksanakan Press Release di Mapolres Natuna, Selasa (14/02/2023), terkait pengungkapan tindak pidana penggelapan dan penadahan.

Dikatakan Ikhtiar Nazara, kasus ini terungkap dengan cepat dikarenakan tersangka WJ sebagai penadah atau pembeli hasil barang curian, menjual barang bukti sepeda motor tersebut di Facebook Jual Beli Natuna.

Sementara itu identitas pelaku penggelapan motornya berinisial UI, umur 23 tahun, tidak bekerja, dengan modus tersangka merental motor. Sedangkan si penadah inisial WJ, umur 26 tahun pekerjaan swasta.

WJ ini, membeli sepeda motor merk Honda Scopy BP 2717 ND dari tersangka UI dengan harga Rp. 3.500.000,-.

Pada hari Senin 23 Januari 2023 sekira pada pukul 17.00 WIB. pelapor di datangi tersangka UI untuk merental sepeda motor honda Scopy berwarna biru silver dengan nomor polisi BP 2717 ND.

Namun setelah beberapa hari berjalan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh UI. Dan kebetulan si pelapor melihat motor yang persis serupa dengan motor miliknya ada diposting di media sosial yaitu facebook Forum Jual Beli Natuna.

Berdasarkan hal tersebut Sat Reskrim Polres Natuna bersama pelapor yaitu pemilik sepeda motor bernama Hermansyah langsung menghubungi penjual dengan berpura-pura ingin membeli. Setelah berjumpa dan dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor tersebut benar milik korban Hermansyah.

Anggota Sat Reskrim lanjut melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan si pelaku penggelapan UI, tersangka berada di Pulau Laut dan akan menuju pelabuhan teluk buton Kecamatan Bunguran Utara Kabupaten Natuna.

Setelah UI sampai di pelabuhan Teluk Buton, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polres Natuna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 unit sepeda motor scopy berwarna biru silver dengan BP 2717 ND, 1 Lembar STNK sepeda motor scopy dengan BP 2717 ND dan KTP.

Akibat perbuatannya itu, tersangka penggelapan inisial UI dijerat dengan pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP, dan untuk tersangka penadah inisial WJ dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *