Menjawab Keluhan Pengusaha, Soerya Bakal Urai “Benang Kusut” FTZ di Karimun

Tingginya biaya ekonomi di kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi keluhan yang disampaikan sejumlah pelaku usaha dan ekonomi di Kabupaten Karimun. Keluhan itu disampaikan saat bertemu Calon Gubernur Kepri Muhammad Soerya Respationo, Minggu (29/11/20) malam.

Saat itu, sejumlah pengusaha dari berbagai jenis bidang usaha mengungkapkan ‘unek-unek’, terkait menurunnya perekonomian saat ini.

“Jika nanti Bapak Soerya Respationo terpilih seagai Kepala Daerah di Provinsi Kepri, Kalau kami boleh meminta, kiranya bapak bisa memperjuangkan diberlakukannya FTZ secara menyeluruh di kawasan Karimun,” Jelas Eddy Asun, salah satu pengusaha di Karimun ini.

Mengingat, tambahnya, aturan yang ada sangat membuat sulit para pengusaha di karimun. Khususnya saat akan melakukan pemasukan barang maupun mengirim ke luar kawasan FTZ.

Hal ini sangat membuatnya bingung untuk melakukan aktivitas yang resmi dan sah. Sementara aturannya sangat memberatkan para pengusaha. Namun jika melakukan kegiatan ilegal tentunya akan membahayakan diri sendiri, perusahaan dan karyawan.

“Untuk itu, kami meminta agar ada perhatian serius dari Calon Kepala Daerah di Kepri nanti. Kiranya bisa memberikan solusi yang terbaik untuk pengusaha. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, pria yang berpasangan dengan Iman Sutiawan di Pilkada Kepri dan mengantongi nomor urut 1 ini, menegaskan akan melakukan inventarisasi akan semua produk-produk aturan perundang-undangan yang ada di Kepri.

Baik yang mengatur terkait FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Karimun maupun Peraturan Pemerintahnya (PP).

“Kalau kami diberikan kepercayaan untuk memimpin Kepri, kami akan menginventarisasi semua produk-produk aturan perundang-undangan yang ada di Kepri. Mengingat, semua ini harus diputuskan melalui kajian-kajian yang sangat signifikan,” terang Soerya dihadapan para pengusaha.

Dan yang paling utama adalah jangan sampai ada peraturan yang saling bertabrakan antara aturan yang satu dengan yang lain.

“Mengingat, jika sudah bertabrakan pasti akan berpotensi memunculkan biaya tinggi yang pada akhirnya akan merugikan konsumen atau masyarakat,” terangnya.

Sumber: istimewa
Editor: redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *