Bagi Yang Belum Memiliki Kepastian Hukum Atas Hak Tanahnya, Kepala BPN : Daftarkan Segera ke BPN Syaratnya Mudah dan Sederhana

(Kepala Badan Pertanahan Nasional Natuna, Purwoto)

Natuna, Poroskepri.com – Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dan ingin segera memiliki sertifikat, segera daftarkan. Karena syaratnya mudah dan sederhana.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna, Purwoto, kepada wartawan dikantornya, Senin (12/12/2022).

“Ya, begitu juga dengan tanah wakaf. Untuk mendapatkan kepastian hukum tetap atas kepemilikan tanahnya segera daftarkan ke pertanahan, saya akan permudah dalam pengurusan sertifikatnya,” jelas Purwoto.

Bahkan kata Purwoto, khusus untuk program strategis nasional berupa PTSL, jika masyarakat belum memiliki SPPT, dengan pertimbangan tertentu dapat tetap didaftarkan, sedangkan pengurusan SPPT dapat diurus setelah sertifikat diterbitkan.

“Begitupun dalam pelaksanakan PTSL, dimana persyaratan pada setiap bidang permohonan antara lain harus disiapkan matrai 4 buah, dengan pertimbangan tertentu khusus di Natuna dapat berkurang dari jumlah tersebut. Dengan pertimbangan agar animo masyarakat tinggi untuk mendaftarkan sertifikatnya. Hal ini ditempuh mengingat untuk memperoleh matrai masyarakat merasa kesulitan. Ini merupakan kesulitan yang dihadapi,” jelasnya

Purwoto juga menyebutkan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan sertifikat.

“Dengan program PTSL, hingga tahun 2025 pemerintah menarget seluruh bidang tanah sudah dapat terpetakan, bahkan dapat diterbitkan sertifikat atas hak tanahnya,” ujar Purwoto.

Dirinya mengupayakan untuk program strategis nasional baik berupa PTSL maupun redtribusi tanah yang saat ini alokasi berorientasi diwilayah Bunguran. Untuk tahun 2023 akan dapat dialokasikan keluar pulau, agar program strategis nasional dapat merata dinikmati oleh masyarakat Natuna.

Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *