Pemenangan Lelang Amdal Jembatan Babin Pakai LPJP ‘Versi’ KSO
Rencana pembangunan Jembatan Batam Bintan menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Kepri. Tidak tanggung-tanggung, Dinas PUPR Kepri gelontorkan anggaran Rp 4 Milyar untuk penyusunan dokumen lingkungan (Amdal) jembatan tersebut.
Paket konsultan penyusunan dan pengajuan Amdal ini dimenangkan oleh PT Multi Karadiguna Jasa (MKJ) yang berkedudukan di Jakarta. Nilai penawaran dalam kualifikasi lelang senilai Rp. 3.535.235.000.
Dari data yang dihimpun, perusahaan pemenang tender itu terdeteksi, status kompetensi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal saat mengikuti proses lelang berstatus tidak valid. Namun, karena mengajukan kerjasama operasional (KSO) untuk mengikuti lelang itu dibolehkan.
Ada kesan seolah pinjam pakai kompetensi LPJP, tetapi tidak bisa dibantah karena KSO. Meskipun kompetensi LPJP perusahaan dimaksud tidak valid, tetapi melampirkan LPJP perusahaan yang valid di dalam KSO dapat diakomodir.
Prihal ini diakui oleh kelompok kerja (pokja) lelang paket tersebut. Menurut koordinator tim Pokja, Sulaiman, cara itu dibolehkan sesuai pengajuan kerjasama operasional.
Dikatakan Sulaiman, perusahaan yang menang itu sudah menyertakan pada tahapan awal kualifikasi. Perusahaan tersebut adalah PT. Sarana Perencana Jaya (SPJ) asal dari Bandung.
“Perusahaan itu telah menyertakan mitra pekerjaan terkait persyaratan kompetensi LPJP Amdal. Masalah ini sudah sesuai aturan dan boleh dipenuhi melalui KSO,” kata Sulaiman saat ditemui diruang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Senin (6/12/21).
Terlepas, lanjut Sulaiman, perusahaan pemenang itu punya LPJP atau tidak, dokumen kualifikasi yang masuk telah menyertakan mitra yang mempunyai kompetensi LPJP Amdal. Ia memastikan bahwa dalam administrasi persyaratan sudah terpenuhi.
“Sebagai pemenuhan syarat, jika ber KSO hal itu dibolehkan. Yang tidak boleh di KSO itu adalah persyaratan utama, seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU),” terang Sulaiman.
Disinggung PT. MKJ seolah-olah meminjam kompetensi LPJP Amdal melalui KSO untuk memuluskan proses lelang, Sulaiman merasa keberatan jika itu alasannya. Baginya, proses ini telah mengikuti prinsip prinsip kualifikasi lelang.
“Memang LPJP Amdal adalah syarat dalam pekerjaan, tetapi hal itu bukan domainnya suatu perusahaan. Kalau teknis dalam pekerjaan konsultan Amdal boleh dengan cara KSO,” ucap Sulaiman kembali.
Diakui Sulaiman bahwa pasca penetapan ada sanggahan terkait kompetensi LPJP Amdal. Materi sanggahan menyangkut perusahaan pemenang tidak memiliki kompetensi, namun karena ber KSO dari awal, tetap dinyatakan sebagai pemenang.
“Ada perbedaan antara pekerjaan konsultan dan kontruksi. Pekerjaan kontruksi boleh menunjuk mitra kerja setelah menang, sementara konsultan harus pengajuan KSO dari tahapan awal seleksi,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu, salah satu staf yang membidangi dasar hukum lelang ikut menjelaskan, bahwa pengadaan kali ini bukan mengacu pada kerjasama Amdal atau tidak. Persyaratan kualifikasi mengacu pada lelang jasa konsultasi kontruksi, jadi tidak harus ada LPJP Amdal sebagai persyaratan.
Lagian, kata staf itu menambahkan, kualifikasi lelang penyusunan dan pengajuan Amdal Jembatan Babin ini mengacu pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020. Jadi dokumen persyaratan termasuk dalam katagori kegiatan kontruksi.
“Harusnya persyaratan LPJP itu tidak ada dalam dokumen kualifikasi, cuma oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait mensyaratkan. Sebenarnya tidak boleh ada penambahan persyaratan,” ujar staf ini setelah di minta untuk menjelaskan ketentuan hukum oleh Sulaiman.
Ada kerancuan jika kegiatan konsultan penyusunan Amdal ini dikatagorikan sebagai kegiatan kontruksi. Perlu penjelasan yang jelas dari pihak terkait soal dasar penyamaan pekerjaan kontruksi dan pekerjaan non kontruksi (konsultan) ini. (DG)