Janji KKP Jadikan Natuna Jadi Kawasan Strategis Kelautan

Poroskepri.com Natuna – Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan. Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil. Jadi kewenangan daerah tinggal sampai bibir pantai saja.

Kebijakan ini membuat Daerah tidak bisa lagi melakukan pengawasan berbagai hal dilaut. Apa bila terjadi sesuatu hal di perairan sekitar daerah. Pemerintah Daerah hanya bisa menonton karena kewenangan untuk menanganinya sudah dicabut.

Tak terkecuali, termasuk Natuna. Walaupun rentang kendali Natuna ke Ibu Kota Provinsi Kepri sangat jauh.

“Namun Pemerintah Daerah bisa berkoordinasi dengan dinas terkait contoh dengan AL, Barkamla maupun Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi bahkan sampai ke pusat,” ujar Bupati Natuna Wan Siswandi, di Kantor Bupati Natuna, Selasa, (8/6/2021).

Karena berbatasan langsung dengan beberapa laut Negara tetangga, Natuna memiliki posisi strategis sebagai pulau terdepan bagian Utara Indonesia.

Menimbang hal tersebut, Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membangun pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Selat Lampa Natuna.

“Keterbatasan wewenang daerah itu, menjadikan Natuna dapat perhatian khusus dari pemerintah pusat,” ucap Wan Siswandi.

Selain itu dirinya juga mengatakan janji KKP. Dalam waktu dekat ini akan menjadikan Natuna sebagai Kawasan Strategis Kelautan.

“Kalau itu terwujud, barulah SKPT Natuna menjadi pusat ekonomi baru untuk masyarakat Natuna khususnya,” harap Wan Siswandi.

Bupati juga menuturkan, seiringnya waktu Mentri terkait akan membuat regulasi, sehingga SKPT Natuna beroperasi secara maksimal seperti beroperasinya Tempat Pelelangan Ikannya, juga jadi tempat pengisian logistik kapal, dan bisa juga menambah PAD dari penarikan retribusi.

“Insya Allah Natuna cepat di jadikan Kawasan Strategis Kelautan, Aamiin,” sambung Bupati. Sihingga bisa memanjakan nelayan Natuna nantinya.

mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *