DPRD Sahkan APBD Tanjungpinang 2021 Sebesar Rp 985,51 Milyar

Penandatanganan nota kesepakatan APBD 2021 oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 sebesar Rp 985.514.875.410. Pengesahan lewat Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Senin (30/11/20) malam.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I Ade Angga dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, serta dihadiri Walikota Tanjungpinang Rahma.

“Dengan ini, Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2021 disahkan menjadi Perda,” sebut Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni saat memimpin sidang paripurna.

Dalam laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) Ranperda APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, bahwa belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 985,51 Milyar.

Sedangkan pendapatan daerah disepakati sebesar Rp861,74 milyar, meliputi pendapatan asli daerah (PAD) Rp130,29 milyar, pendapatan transfer sebesar Rp704,73 milyar dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp26,68 milyar.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang membuka Sidang Paripurna pengesahan APBD 2021

Berdasarkan program kegiatan yang sudah terencana lainnya dari jumlah rencana pendapatan dan belanja sebagaimana disampaikan, postur APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp123,8 milyar

Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran, dan akan ditutup dari penerimaan pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimann sisa lebih perhitungan angaran tahun sebelumya (SILPA) sebesar Rp123,8 milyar.

Walikota Tanjungpinang Rahma, dalam pemaparan pada pengesahan Ranperda menjadi Perda APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020 mengatakan, jumlah anggaran belanja yang sudah disepakati sebagai hasil rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk dilaksanakan memuat prioritas dan kebijakan, khususnya dibidang SDM infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lingkungan.

“Kebijakan dan prioritas yang dimaksud seperti pengembangan dan peningkatan kepemudaan dan olahraga, pengembangan peningkatan cagar budaya dan objek wisata, penyediaan sarana dan prasarana persampahan, rehabilitas dan pemeliharaan prasarana penerangan jalan,” ujar Rahma.

Selain itu, lanjutnya, pengadaan prasarana perhubungan dibidang kelautan, peningkatan daya saing produksi dalam daerah, fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat, anggaran dana kelurahan dalam rangka dukungan fasilitas lingkungan, ekonomi dan sosial.

“Dan pengadaan sarana, prasarana dan utilitas sekolah, pengadaan sarana fasilitas pelayanan kesehatan, pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat pembangunan sistem drainase perkotaan, perencanaan, pembangunan pengawasan dan pemanfaatan bangunan gedung, pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya serta program kegiatan yang sudah terencana lainnya,” bebernya.

Diakhir penutup pidatonya, Rahma mengatakan dengan disepakatinya nota persetujuan bersama rancangan APBD Tahun 2021 ini, ia berharap perencanaan dalam melaksanakan program/kegiatan dapat se optimal mungkin.

Menurutnya, program tersebut tetap berorientasi pada anggaran berdasarkan kinerja dengan mengedepankan transparansi, meningkatkan akuntabilitas perencanaan dengan berprinsip pada efisiensi dan efektifitas.

“Disamping itu secara kontinyu Pemerintah Kota Tanjungpinang harus terus menjalankan program kegiatan yang telah dilaksanakan, sehingga kedepan program dan penganggaran serta kegiatan yang dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan target yang direncanakan,” ucapnya.

 

Sumber: Humas
Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *