Fraksi DPRD Kepri Minta Ditindaklanjuti Catatan Terhadap Ranperda LPP-APBD 2023
DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Paripurna ke-21 Masa Sidang Ke-2 Tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau. Agenda bertempat di ruang rapat utama Balairung Wan Seri Beni di perkantoran Provinsi, Pulau Dompak, Kamis (20/06/24).
Masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang LPP – APBD Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau diantaranya adalah H. Lis Darmansyah, S.H (PDI-Perjuangan) Dra. Hj. Dewi Kumalasari (Golkar), Hanafi Ekra, S.Ag, M.Pdi (PKS), Harry Yanto (Nasdem), Harlianto, S.Kom (Demokrat), dan Nyanyang Haris Pratamura, SE (Gerindra).
Fraksi Nasdem melalui Harry Yanto memberikan apresiasi atas penyampaian LPP-APBD TA.2023 ini pada waktu dan tahapan yang lebih awal sebagaimana diatur dalam pasal 174 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola pencatatan aset daerah.
“Hal ini menyangkut kekayaan daerah yang harusnya diinvestaris dengan baik, jangan sampai aset-aset Pemprov Kepri masih dikuasai pihak ketiga karena kita lalai melakukan inventarisasi aset yang ada,” ungkap Harry Yanto.
Diakhir Pandangan Akhir dari Fraksi Nasdem, Harry Yanto juga menyatakan hal-hal yang akan menjadi catatan khusus adalah Terkait Pemerataan pertumbuhan ekonomi yang terlalu bertumpu pada Kota Batam, seharusnya memikirkan untuk membuat pusat-pusat ekonomi baru.
“Kita tidak perlu bangga, karena pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau dibawah Nasional. Di tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau di angka 5,05% dan ini dibawah pertumbuhan ekonomi nasional indonesia, 5,2%,” tutupnya.
Sementara dari Fraksi PDI-Perjuangan melalui H. Lis Darmansyah, menyoroti Ranperda ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana ruang lingkup pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD meliputi Evaluasi Legalitas, Evaluasi Konsistensi dan Evaluasi Kebijakan terhadap data yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca maupun beberapa lampiran lainnya.
“Terkait prihal ini, Fraksi PDI Perjuangan perlu mengingatkan kita semua bahwa pembahasan LPP APBD tentunya bukan hanya sebatas formalitas, tetapi sangat penting untuk menguji konsistensi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perencanaan khususnya terkait Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Lis juga menyebutkan soal bagaimana konsistensi antara data – data yang disajikan baik dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan posisi saldo serta neraca, maupun kesesuaiannya dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku atau asas Legalitas.
Dalam Paripurna ini pada prinsipnya seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Namun tetap dengan catatan yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi ini agar dapat ditindaklanjuti serta dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sumber: humas – Editor: red