Ketua DPRD Tanjungpinang Soroti Lokasi dan Judi Berkedok Gelper

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, S.H

Tudingan kepada galangang permainan (Gelper) berbau judi ternyata tidak membuat pihak pengelola takut. Aktivitas terus berjalan dan terkesan dilindungi oleh sejumlah pihak.

Terdapat tiga (3) lokasi gelper, di Bintan Plaza, di Suka Berenang dan lokasi baru di Jalan Ir. Juanda (Super 21). Ironisnya tidak jauh dari fasilitas sekolah dan rumah ibadah.

Adanya pemberian izin kegiatan gelper yang dekat sekolah menjadi perhatian sejumlah kalangan. Khususnya Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, S.H.

Menurut Weni, pemberian izin gelper yang dekat dengan fasilitas sekolah dan kesehatan tidak tepat. Ia juga merasa heran kenapa izin ini boleh diberikan.

“Tentunya ini sangat menarik perhatian publik, bagaimana pengelola gelper bisa mendapat izin. Apalagi berdekatan sekali,” ucap Weni, Jumat (06/11/20).

Tidak hanya soal lokasi, Weni juga menyorot gelper yang berada di tempat lain, terkesan dibiarkan. Disebut sebut tidak mempunyai izin namun tetap beroperasi.

“Jadi prihal gelper ini, pemerintah melalui dinas perizinan harus klarifikasi. Begitu juga Satpol PP sebagai penegak Perda harus berkoordinasi segera dengan aparat hukum (polisi),” tegas Weni.

Dikhawatirkan, menurut Weni, jika terus di diamkan tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat. Jangan sampai menjadi blunder yang memberi kesan negatif kepada pemerintah.

“Maka untuk itu diharapkan peran serta masyarakat maupun pihak pihak terkait untuk sama sama mengawasi. Terlebih izin yang diberikan, apa sudah sesuai dan tidak ada unsur perjudian di lapangan,” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, masih menurut Weni, jika ada unsur pelanggaran izin dan berbau judi, pihaknya meminta pemerintah dan aparat hukum untuk menindak.

“Pihak pihak terkait akan disurati untuk penertiban pelanggaran administrasi izin yang disalahgunakan, maupun secara hukum pidana (perjudian),” jelasnya.

Walaupun sudah mendapat izin melalui Online Single Submission (OSS), Weni menegaskan harus ada pengawasan yang extra ketat. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pengelola diluar ketentuan, praktek judi berkedok gelper.

“Jika gelper sebagai wahana permainan tanpa judi tidak masalah. Tetapi kalau sudah mengandung unsur perjudian, itu yang perlu dilawan,” jelasnya lagi.

Weni mengatakan, seharusnya pihak pemberi ijin juga memiliki tanggung jawab penegasan, apakah ijin yang di berikan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan .

Sementara itu, tokoh masyarakat, Surya Atmaja mengaku prihatin atas kegiatan gelper bisa beroperasi di Tanjungpinang. Kegiatan tersebut ada motif judi yang cukup meresahkan.

“Motif ini butuh fatwa dari MUI agar masyarakat tidak resah,  terlebih lagi lokasinya disinyalir dekat dengan Sekolah dan Rumah Ibadah,” jelasnya.

Terkait izin sesuai ketentuan dalam Perda nomor 7 tahun 2018, Surya berharap, Satpol PP bisa bertugas untuk menegakkan aturan yang ada pada Perda tersebut.

“Satpol bisa meninjau ke lokasi kegiatan, apakah memiliki izin dan sudah sesuai dengan ketentuan didalamnya,” ucap Surya, yang juga dapat amanah masyarakat duduk di DPRD Kota Tanjungpinang.

Terkait gelper berorientasi praktek judi yang cukup meresahkan masyarakat, Surya mengatakan, sebaiknya izin tersebut dicabut saja. Pemko bisa mengambil kebijakan sesuai kewenangan yang ada.

“Meskipun soal izin-nya tidak di daerah lagi, tapi pemerintah (Pemko) bisa membuat rekomendasi ke pusat bahwa kegiatan tersebut meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Dari data yang diperoleh, gelper Super 21 memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS). Klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) adalah usaha arena permainan, dimana kapasitas produksi berbentuk galangang permainan mekanik elektronik.

Prihal izin gelper, untuk 2 lokasi lainya belum diketahui status perizinan yang dimiliki. Perlu adanya pembuktian dari pihak pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *