Paripurna DPRD Tanjungpinang Atas Penyampaian Walikota Tentang KUA PPAS APBD Tahun 2020

DPRD Kota Tanjungpinang mengagendakan paripurna atas Penyampaian KUA PPAS APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020. Penyampaian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, di Ruang Rapat Utama, Senin (11/11/19).

Sementara rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S.IP, dan dihadiri anggota DPRD yang telah memenuhi kuorum.

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul S.Pd saat menyampikan KUA PPAS APBD Tahun 2020

Wali Kota mengatakan, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006, meski telah mengalami berapa kali perubahan.

Berangkat dari itu, menurut Wali Kota, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2020 yang telah disusun, merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan.

“Terencana dan sistematis dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efesien serta efektif dan akuntable. Semua bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup yang berkelanjutan,” ucap Syahrul.

Penyusunan ini dilaksanakandengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif serta kebijakan anggaran berdasarkan Money Follows Program. Memastikan program benar-benar bermanfaat, bukan sekedar karena tugas fungsi perangkat bersangkutan.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir saat penyampaian Wali Kota terhadap KUA PPAS APBD Tahun 2020

“Ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional dan daerah,” sambungnya.

Terkait Rancangan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020, Syahrul mengatakan berjumlah sebesar 997,9 Miliar. Dengan rincian pendapatan daerah sebesar 970,15 Miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 148,42 Miliar.

“Selain itu juga ditopang oleh dana perimbangan sebesar 748,24 Miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 73,53 Miliar,” terangnya.

Penyerahan berkas KUA PPAS APBD Tahun 2020 dari Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada DPRD Kota Tanjungpinang

Melihat belanja daerah sebesar 997,9 Miliar, Syahrul menjelaskan bahwa penggunaan meliputi belanja tidak langsung sebesar 451,98 Miliar dan belanja langsung sebesar 545,91 Miliar sudah memenuhi postur APBD yang ideal. Komposisi belanja langsung lebih besar dibandingkan belanja tidak langsung.

“Belanja langsung 54,71 % dan belanja tidak langsung 45,29%, sudah sesuai dengan amanat kebijakan nasional. Dimana proporsi pendidikan sebesar 22,77% masih diatas kewajiban minimal diatas 20%. Sementara untuk kesehatan sebesar 10,38% diluar belanja pegawai,” papar Syahrul.

Untuk pendapatan lainnya, Syahrul mengatakan, bersumber dari pembiayaan daerah sebesar 27,70 Miliar, yang merupakan penerimaan dari silpa. Dengan rincian, Silpa BUD diperkirakan sebesar 22,5 Miliar, Silpa BLUD sebesar 4,5, Silpa JKN 500 juta dan Silpa BOS 200 juta.

Meski rencana RAPBD Kota Tanjungpinang dinilai terbatas, Wali Kota Syahrul berharap, komposisi penggunaan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD bertanggungjawab untuk memastikan APBD dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif,” ucapnya mengakhiri penyampaian KUA PPAS APBD Tahun 2020.

Selanjutnya, sebelum menutup agenda paripurna terhadap penyampaian Wali Kota itu, Ade Angga mengingatkan kembali bahwa pembahasan akan segara ditindaklanjut. Sesuai aturan yang berlaku, DPRD Kota Tanjungpinang akan menjawab penyampaian itu sebelum tanggal 30 November mendatang. (Red)

Sumber Foto: Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *