Perkim Tanjungpinang Minta Lurah dan Camat Respon Perda Pengelolaan Sampah

Kepala Dina Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang Amrialis ST meminta semua pihak terkait ambil bagian dalam pengelolaan sampah. Karena dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa tugas itu tidak hanya ditangani oleh Dinas Perkim saja.

Amrialis mengatakan bahwa komitmen dalam pengelolaan sampah juga harus di dukung oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan. Selain itu peran penting dari masyarakat sangat membantu dalam penanganan sampah.

“Jangan berpandangan penanganan sampah hanya tugas Dinas Kebersihan saja. kelurahan dan Kecamatan dalam hal ini juga mempunyai tanggung jawab,” kata Amrialis saat rapat koordinasi bersama Wakil Walikota Tanjungpinang, di ruang rapat utama kantor Perkim Kota Tanjungpinang, Selasa (17/9).

Amrialis menyebut Lurah dan Camat pasti memahami Perda Pengelolaan Sampah yang sudah memasuki usia 5 tahun ini, dalam pelaksanaannya Kelurahan dan Kecamatan memiliki peran kepada masyarakat. Oleh karena itu dapat mengetahui langsung kendala yang dihadapi dalam menjalankan Perda tersebut.

“Bentuk wujudnya, Kelurahan dan Kecamatan memiliki wilayah, sementara Dinas Perkim tidak ada. Jadi, untuk mensosialisasi dan penerapan bisa dilakukan untuk pengelolaan sampah,” ujarnya.

Mantan Kadis PUPR itu mengaku, selama ini pihaknya sering mendapat sorotan dari masyarakat, yakni lambat menangani sampah. Ia mengklaim, meski memiliki komitmen tetapi kendala yang dihadapi adalah armada dan pendukung lainnya. Dapat dilihat dari sejumlah peralatan, hanya setengah saja. Belum lagi jika harus perbaikan.

“Jadi ini juga salah satu alasan kenapa masalah sampah kurang optimal. Mohon koreksi dari Pemko Tanjungpinang untuk memberikan masukan,” katanya saat memaparkan armada yang tersedia dimiliki dinas.

Lebih lanjut, Amrialis menyatakan bahwa dinas bukan tak berupaya untuk menyediakan tempat lokasi penampungan sampah (kontainer) sementara. Untuk mengenai lahan, menurutnya memang menjadi kendala lain. Ketika mengambil inisiatif untuk melakukan penempatan mendapat penolakan, khususnya warga disekitar lokasi.

Pemaparan data kepada peserta rapat tentang data yang dimiliki oleh Dinas Perkim Kota Tanjungpinang

“Jadi sesungguhnya pada awal-awal itu bukan lokasi seharusnya. Kebanyakan lokasi penempatan kontainer sampah itu terletak di bahu-bahu jalan. Dalam aturan jalan raya tidak dibenarkan,” ujarnya saat menunjukan kondisi letak kontainer sampah di titik titik tertentu.

Ia pun meminta kepada Dinas PUPR untuk membantu dalam penertiban penempatan sampah oleh pihak pengembang perumahan. Dalam hal ini PUPR memiliki wewenang memberikan izin kepada pengembang dalam membangunan perumahan, sebaiknya punya tempat meletakan kontainer sampah.

Kadis Perkim saat tanya jawab dengan LSM penggiat kebersihan lingkungan

Menanggapi penjelasan Kadis Perkim tentang perlunya proaktif dari pihak kelurahan dan kecamatan terhadap pengelolaan sampah, Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma meminta untuk terus di sosialisasikan. Ia juga menyarankan surat edaran disampaikan kepada kantor kantor OPD. Begitu juga kepada masyarakat tentang Perda dimaksud.

“Bila perlu, terus lakukan dialog interaktif kepada masyarakat melalui siaran RRI. Karena pertimbangannya dapat berkomunikasi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Rahma meminta kepada pihak Satpol PP harus lebih proaktif. Hal yang dimaksud tidak perlu dengan kekerasan, pendekatan yang lebih persuasif kepada masyarakat lebih diupayakan.

“Kepada pihak kelurahan harus menyarankan kepada pelaku pelaku usaha kuliner untuk menyediakan wadah sampah sendiri. Hal ini untuk kebersihan bersama dan memudahkan petugas mengangkutnya,” jelasnya.

Terkait kekurangan armada, Rahma mengatakan akan membawa persoalan ini kepada Walikota Tanjungpinang Syahrul. Kekurangan armada dan sarana pendukung lainnya memang membutuhkan biaya yang besar.

“Harus dipahami, biaya untuk pengadaan dan perbaikannya cukup besar. Belum lagi masalah lahan. Harus dibahas terlebih dulu agar bisa berikan rekomendasi kepada dinas terkait,” terangnya.

Mengenai permasalahan lahan untuk menempatkan kontainer sampah yang minim, Rahma menyarankan agar mencari lokasi lahan yang dimiliki oleh masyarakat. “Jika perlu sampaikan permohonan kepada pemerintah untuk ganti rugi lahan,” sambungnya.

Rahma juga meminta setiap OPD memiliki wilayah wajib bersih bersih lingkungannya, dengan cara begitu akan dituntut wajib bersih sampah nantinya. Selain mempermudah pengawasan, juga untuk mengetahui tingkat keseriusan terhadap Perda tersebut.

Rapat pemantapan Perda pengelolaan sampah di hadiri oleh pihak kelurahan dan Kecamatan serta OPD lainnya. Hadirnya juga dari penggiat kebersihan lingkungan Kota Tanjungpinang, yakni Komunitas Bersama Gotong Royong dan Komunitas Pemerhati Kebersihan Lingkungan. (Dg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *