JPU Menuntut M. Apriyandy 3 Bulan Tahanan Plus Denda Rp.24 Juta
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH menuntut kepada terdakwa M. Apriandy agar ditahan selama 3 bulan dan denda Rp.24 juta atau subsidair 1 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (20/06) malam.
Pertimbangan JPU menyatakan, perbuatan terdakwa sebagai caleg DPRD Kota Tanjungpinang dapil Tanjungpinang Timur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUH Pidana.
Menurut pandangan JPU, terdakwa selaku Pelaksana, Peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu. Juga dinyatakan secara langsung ataupun tidak langsung, serta yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu.
Dalam pertimbangan hukum JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatan itu. Selain itu terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan,” sambungnya.
Atas tuntutan itu, M. Apriandy dan penasehat hukum akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada hari Jumat (21/06). Nota pembelaan akan disampaikan ke penasehat sebagai pengajuan pembelaan. (Dgm)