Saksi Caleg 20 Orang Setiap TPS, Ahli: Tidak Patut

Sidang dugaan tindak pidana pemilu terdakwa M.Apriandy kembali digelar. Penasehat hukum terdakwa, Hendie Devitra SH MH, menghadirkan ahli hukum dari Universitas Andalas, Dr Suharizal SH, Kamis (20/06).

Menurut saksi hukum itu, jika saksi bayangan berjumlah 20 orang per TPS dinilai tidak patut. Namun begitu, tidak bertentangan karena memang tidak di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

“Jumlah saksi bayangan tidak diatur dalam UU pemilu, itu semua tergantung amunisi caleg. Bisa saja si caleg menempatkan saksi disetiap TPS, ” ucapnya.

Begitupun pemberian honor saksi yang dilakukan dalam tahapan kampanye, menurutnya pun tidak melanggar pasal 523 ayat 1. Namun jika disertai ajakan memilih caleg, itu memenuhi unsur pasal 523 ayat 1.

“Kalaupun mempermasalahkan nominalnya, itu tergantung kemampuan caleg. Kan ada caleg yang tanker, bisa aja memberi lebih,” jelas dosen universitas Andalas itu.

Suharizal juga diminta untuk menjelaskan makna pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017, menurutnya, imbalan pada masa kampanye memang tidak menjadi suatu ketentuan. Tetapi mengatur, jika memberi imbalan materi kepada saksi bayangan pada hari pemilihan memang ada pidananya.

Menjawab pertanyaan dari Hendie Devitra tentang tahapan di Bawaslu terkait temuan dan laporan, Suharizal menjelaskan bahwa temuan bisa diregistrasi hanya oleh komisioner dan pegawai sekretariat yang melaporkan.

“Jika ada pemilih menemukan kecurangan, hal itu dinamakan laporan,” terangnya.

Prihal syarat materil dan formil, saksi ahli mengatakan merupakan hal-hal yang terkait dengan yang diduga apa. Kunci permasalahan terletak di formulir B2, sehingga menjadi dokumen yang tidak terpisahkan.

“Pada formulir B2 akan diketahui siapa, kapan dan bagaimana sebuah peristiwa. Mengenai adanya perubahan pasal dari Bawaslu ke sentra Gakkumdu, materi, waktu dan pasal tidak boleh berubah,” jelasnya.

Saksi ahli sempat ragu menyimpulkan pertanyaan jaksa Zaldi Akri SH tentang penjelasan makna PKPU nomor 23 pasal 1 angka 25 tahun 2018. Namun hakim membacakan isi PKPU tersebut yang bunyinya, orang yang tidak hadir dalam kampanye bukan peserta kampanye. (Dgm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *