Hakim Vonis 5 Bulan Percobaan, Apriyandy: Fikir-fikir Dulu

Majelis Hakim PN Tanjungpinang memvonis terdakwa M. Apriyandy hukuman 5 bulan tanpa ditahan dengan percobaan 10 bulan. Selain itu terdakwa juga mendapat denda Rp.24 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Acep Sopian Sauri SH MH. Pertimbangan hukumnya, dijelaskan bahwa kegiatan kampanye terdakwa di Perum Bukit Raya sebanyak dua kali, dimana kegiatan itu dapat dibuktikan bahwa ada pengumpulan Kartu Keluarga (KK) warga.

Sementara faktanya terdakwa diketahui terdaftar sebagai Caleg dari Partai Gerindra di Dapil Tanjungpinang Timur. Menurut Hakim unsur pelaksana/peserta sudah terpenuhi, dengan sengaja memberikan/menjanjikan uang.

Masih menurut Majelis Hakim, terdakwa membentuk tim pemenangan dan saksi bayangan serta relawan yang diusulkan oleh tim pemenangan, M Rais dan Yusrizal sebagai korlap. Terdakwa dinilai telah memberikan uang dengan sistematis dan terorganisir.

“Dana disiapkan, kemudian distribusikan kepada saksi bayangan maupun relawan dilapangan. Perbuatan terdakwa dinilai telah menciderai demokrasi,” terang Hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa, Senin (24/6/19).

Meskipun menurut terdakwa kasusnya itu bermuatan politis, Majelis Hakim tetap menetapkan perbuatannya telah melanggarĀ pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUH Pidana.

“Saksi bayangan tidak ada dalam UU dan tidak diakui. Selain itu jumlah saksi bayangan tidak wajar, dan perekrutan diduga untuk mencoblos terdakwa,” jelasnya.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Apriandy dan Hendie Devitra SH MH menyampaikan akan fikir-fikir dulu, sesuai waktu yang ditentukan. (Dgm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *