DPRD Kepri Dengarkan Kendala Disdukcapil Saat RDP

Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri bersama Kadisdukcapil se- Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Lantai V Graha Kepri, Batam, Jum’at (12/04/2019).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, H. Taba Iskandar, S.H itu membahas evaluasi terhadap data kependudukan dan pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi, Kabupaten/Kota. Adapun beberapa kendala dan pembahasan yang dihadapi oleh Disdukcapil Provinsi, Kabupaten/Kota yakni berkaitan dengan pelayanan kependudukan.

Menurut Taba Iskandar, kendala yang di hadapi pertama, yakni menyangkut ketersediaan anggaran. Setiap Kabupaten/Kota mengalami ketersediaan anggaran yang minim dengan variasi yang bermacam-macam sesuai dengan geografis dan kebijakan pagu anggarannya di setiap daerahnya.

“Disertai permasalahan infrastruktur yang kurang memadai. Yakni, peralatan yang kurang mendukung berupa alat perekam, server, dan alat mobilisasi darat dan laut,” jelasnya.

Sementara kendala kedua dalam RDP tersebut, Taba Iskandar bersama dinas terkait membahas tentang Surat Keterangan (Suket). Prihal itu dianggap penting karena berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menyangkut Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Penjelasan yang disampaikan oleh seluruh Kadisdukcapil Provinsi, baik Kabupaten dan Kota bervariasi. Sebagian besar tidak mengeluarkan Suket lagi karena ada blangko langsung dicetak. Suket yang baru bisa dikeluarkan apabila dalam kondisi kemungkinan blangko tidak ada.

“Suket diberikan berkaitan dengan rekaman. Artinya, orang sudah di rekam tetapi belum bisa di cetak. Namun, Suket yang digunakan untuk pengganti domisili di TPS, Disdukcapil tidak bisa mengeluarkan,” jelas Taba Iskandar.

Kasdidukcapil Kabupaten dan Kota se-Kepri menyampaikan kendala yang dihadapi saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Kepri 

Diantara penjelasan Kadisdukcapil mengenai prihal tersebut, Irianto, sebagai Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang mengatakan bahwa pihaknya masih mengeluarkan suket. Penyebabnya, data yang dimiliki tertindih dan belum dikirim ke pusat (Kementerian Dalam Negeri) sehingga perlu dilakukan registrasi ulang.

Disepakati saat itu, untuk kedepannya di dalam kegiatan Musrenbang harus melibatkan Disdukcapil Kabupaten dan Kota. Sempat juga disampaikan wacana untuk melakukan Rakor Disdukcapil Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepri.

Selain itu, diharapkan kepada Asisten I, Inspektorat dan Komisi I dapat memperjuangkan anggaran dalam pembahasan Badan Anggaran dengan TAPD untuk mengatasi persoalan-persoalan yang ada di lapangan. Khususnya terkait kendala yang dihadapi oleh Disdukcapil ssaat ini.

Meskipun ada keterbatasan anggaran, tapi dalam pelaksanaan tugas beberapa daerah Kab/Kota di Kepri sudah ada yang berprestasi. Contohnya Kabupaten Natuna, sebagai yang terbaik di Provinsi Kepri. Kota Tanjungpinang pun sudah melakukan pencatatan untuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Dipastikan ada keterbatasan anggaran dalam proses perekaman E-KTP. Dalam hal ini, Gubernur Kepri diharapkan melakukan rapat koordinasi bersama Bupati dan Walikota, agar lebih memperhatikan program kerja Disdukcapil.

Hadir dalam rapat RDP ini seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kepri, Asisten I Pemerintahan Kepri, Drs. H. Raja Ariza, Inspektorat Kepri Pembantu Bidang I, Syakyakirti, S.E, dan segenap Kadisdukcapil Kabupaten dan Kota se-Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *