Kejar Peringkat ‘Informatif’, Pemprov Kepri Ingin Laksanakan Tata Kelola Yang Bersih

Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Eko Sumbaryadi

Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad menargetkan pencapaian kualifikasi informasi keterbukaan informasi publik sebagai Badan Publik ‘Informatif’ untuk tahun 2022 ini.

Predikat itu sekaligus memperlihatkan komitmen dari Pemprov Kepri untuk melibatkan masyarakat agar berpartisipasi dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih.

Guna mencapai hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Eko Sumbaryadi dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan, melaksanakan Rapat Evaluasi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik bersama Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kamis (10/2/22), Tanjungpinang.

“Saya sengaja mengumpulkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama beserta seluruh PPID Pembantu yang berada di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk rapat evaluasi ini agar kita melakukan komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan informasi publik terbaik sesuai dengan amanah UU No.14 Tahun 2008,” tegas Penjabat Sekda Eko Sumbaryadi.

Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk jabaran dari misi Gubernur untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan. Makanya Pemprov saat ini sedang mengejar peringkat ‘Informatif’ dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2022 ini.

Pada tahun sebelumnya, tahun 2021, peringkat yang diperoleh Pemprov Kepri ‘Cukup Informatif’, dengan skor 79,97.

Sejauh ini, dijelaskan bahwa Pemprov Kepri telah menyediakan sarana dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat melalui elektronik dan non-elektronik ke desk permohonan informasi, serta website resmi ppid.kepriprov.go.id.

Sementara itu Ketua Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik, Rega Tadeak Hakim menyebutkan kunci utama dalam keterbukaan informasi publik adalah kesatuan pemahaman tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Sekarang ini, publik berhak meminta informasi  yang mereka ingin ketahui dari setiap badan publik, termasuk Pemprov Kepri. Apapun yang menjadi hak publik, kewajiban pemerintah untuk memenuhi,” tandasnya dalam paparannya saat rapat evaluasi berlangsung.

Namun, lanjut Rega, dalam memberikan informasi kepada publik,  pemerintah harus memberikan informasi yang lengkap, cepat, benar, dan sumbernya harus dari satu orang atau lembaga yang punya otoritas.

Rega mengatakan ada empat jenis informasi publik itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (misalnya informasi tentang profil badan publik), informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (misalnya informasi bencana), informasi yang wajib tersedia setiap saat ( misalnya surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung), informasi yang dikecualikan (menghambat proses penegakkan hukum).

“Kalau masyarakat meminta informasi dalam tiga hari, maka badan publik harus memberikan dalam tiga hari tersebut. Kecuali informasi tersebut masuk jenis informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka untuk publik,” tutup Rega.

Sumber: kominfo – Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *