Cabuli Muridnya Sendiri, IM Diancam 5 – 15 Tahun Penjara

Suasana komfrensi pers diruangan Vidcon Mako Polres Natuna, Senin 27 Mei 2024. Foto : Mn.

Natuna, Poroskepri.com – Berselang waktu kurang dari satu bulan, Polres Kabupaten Natuna kembali menggelar konfrensi pers dengan kasus yang serupa yakni kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Giat berlangsung di ruangan vidcon Mako Polres Natuna, Senin (27/5/2024).

Kalau sebelumnya pelaku pencabulannya adalah perempuan dengan korban juga perempuan. Kali ini sebaliknya pelakunya lelaki korbannya juga lelaki atau sesama jenis.

Mirisnya, beberapa kasus pencabulan yang tercatat di Polres Natuna, beberapa pelakunya merupakan oknum guru dengan korban anak didiknya sendiri.

Dengan banyak terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, hendaknya dapat dijadikan pelajaran.

Dan diharapkan kepada semua pihak yang terkait terutama para orang tua, untuk lebih extra memantau perkembangan anak secara pisikis, baik saat anak berada dirumah, maupun saat anak berada berada di sekolah.

Kembali kepada rilis pers yang disampaikan Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony, SH,.MH, modus pelaku IM mengajak korban menemankan dirinya untuk membelikan alat -alat keperluan sekolah ke daerah Ranai.

Setelah itu korban langsung di ajak pelaku tidur dirumahnya. Dan pada saat korban sudah tertidur, pelaku mulai beraksi sehingga terjadilah pencabulan tersebut.

“Berdasarkan keterangan, korban takut untuk menolak karena korban merupakan muridnya sendiri, jadi korban menurutinya saja,” ucap AKP Apri Doni

Dengan modus yang sama pelaku berhasil mencabuli 3 orang murid lainnya. Menurut pengakuaan pelaku sendiri, sudah 2 kali melakukan pencabulan pada masing – masing korban.

Adapun Barang buktinya adalah pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan pada saat tersangka melakukan cabul.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto 75E undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pada saat komfrensi pers, AKP Apri Doni didampingi Kasihumas Aipda Dapid, Kanit PPA Polres Natuna, Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu serta Kanit Polsek Bunguran Barat.

Laporan Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *