Cabuli Anak Didiknya Sendiri, Tersangka F Diancam 15 – 20 Tahun Penjara

Suasana Press Release di ruangan vicon Mako Polres Natuna, Rabu 8 Maret 2024

Natuna, Poroskepri.com – Polres Natuna gelar Press Release terkait kasus pencabulan terhadap anak bawah umur. Giat dilaksanakan diruangan vicon Mako Polres Natuna jalan Air Mulung, Rabu 8 Mei 2024.

Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo yang memimpin Press Release didampingi Kasubsipenhumas Polres Natuna, Aipda David Arviad dan Kanit II Reskrim Polres Natuna, IPDA Rizky, mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan seorang pengajar terhadap anak didiknya ini terungkap sejak sebulan yang lalu.

“Berdasarkan laporan dari korban tersebut, pihak polres langsung bergerak cepat. Dan alhasil dalam 2 x 24 jam pelaku berhasil diamankan disalah satu rumah yang berada di belakang kantor PLN Ranai,” jelas Kompol Ahmad Rudi Prasetyo.

Adapun barang bukti yang berhasil dihimpun berupa baju serta celana berwarna abu – abu.

Kronologi kejadian, seusai melaksanan olah raga volly, tersangka dengan inisial F mengajak korban kerumahnya. Pada saat itu entah kenapa nafsu tersangka memuncak. Dan untuk melampiaskan nafsunya tersangka tega mencabuli anak didiknya sendiri, yang anehnya pelaku dan korban sama – sama kaum hawa.

“Selain sudah ada rasa sayang tersangka terhadap korban, sebelum mencabuli pelaku juga mengakui ada nafsu terhadap korban,” inikan sesama jenis ungkap Wakapolres, sambil menunjukan raut wajah gelinya.

Atas perbuatannya, tersangka (F) dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 undang – undang nomor 17 tahun 2016. Dan ancaman 15 – 20 tahun penjara telah menanti tersangka F.

Sementara itu Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, menghimbau semua pihak terkait, terutama para orang tua untuk terus memantau perkembangan anak secara pisikis, baik saat anak berada dirumah, maupun saat ada berada di sekolah.

Laporan : Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *