Paripurna PAW, Muhaimin dan Mustamin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kepri

Mustamin Bakrie dan Muhaimin Ahmad resmi dilantik jadi anggota DPRD Kepri melalui paripurna PAW

Mustamin Bakrie dan Muhaimin Ahmad resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kepri melalui Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024. PAW sisa masa jabatan 2019-2024 ini diusulkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar.

Pelantikan terhadap kedua Anggota DPRD Kepri ini berlangsung di Aula Kantor DPRD Kepri, Wan Seri Beni Dompak, Rabu, (7/2/24).

Pergantian dan pelantikan anggota DPRD Kepri ini, dilaksanakan melalui Rapat paripurna DPRD Kepri yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang dikuti sejumlah anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, paripurna peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kepri yang dilaksanakan bersifat pengumuman sehingga tidak perlu memenuhi kuorum dan hanya diikuti 13 orang anggota DPRD Kepri.

“Kepada saudara selamat bergabung dan bertugas sebagai anggota DPRD Kepri, kami berharap kita dapat bekerjasama dan membangun Kepri dalam “satu tekad bersama rakyat,” ucapnya.

Maka dari itu, tambah Jumaga, atas keputusan Partai Politik tersebut, DPRD provinsi Kepri menindak lanjuti dengan meminta verifikasi KPU secepatnya.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyematkan pin keanggotaan DPRD Kepri

Seperti diketahui, Partai Gerindra mengusulkan pemberhentian Ir. Onward Siahaan, SH, M.Hum sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri yang bersangkutan dari keanggotaan Partai Gerindra serta menunjuk Muhaimin Ahmad Nasution, S.T sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Sementara dari Partai Golongan Karya menyampaikan usulan pemberhentian saudara Hadi Candra, S.Sos atas pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan menunjuk H. Mustamin Bakri, S.Sos, M.Si sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Selanjutnya dilaksanakannya Pengambilan Sumpah dan penandatanganan oleh Muhaimin Ahmad, S.T,  H. Mustamin Bakri, S.Sos serta Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH.

Sumber: setwan – Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *