Kades Tanjung Setelung : Mengurus Berkas Seperti KTP KK dan Lainnya Sudah Bisa di Kantor Desa

Natuna, Poroskepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Untuk menindaklajutinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna menjalin kerja sama Pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP Elektronik serta pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil dengan desa Tanjung Setelung Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Tanjung Setelung, Debi Irwandi saat dikonfirmasi media poroskepri.com, via telpon, Selasa (9/1/2024).

“Benar, kita sudah tanda tangan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil tanggal 11 Mei 2023 yang lalu,” ucap Debi Irwandi

Dirinya mengatakan, semua masyarakat Serasan khususnya masyarakat desa Tanjung Setelung sudah bisa mengurus data kependudukan di kantor Desa Tanjung Setelung. Tidak perlu lagi pergi jauh-jauh ke kantor Disdukcapil yang berada di Ibu Kota Natuna (Ranai).

“Berkas-berkas seperti pengurusan KTP elektronik, KK dan yang lain-lainnya yang sesuai dengan adminitrasi di Disdukcapil,” tutupnya.

Laporan : Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *