8 Ranperda Natuna 2023 Sedot APBD Rp 2,6 Miliar, Sebagian Besar Untuk Perjalanan Dinas

Kantor DPRD Natuna di Jalan Yos Sudarso-Ranai

Natuna, Poroskerpi.com – Berdasar data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna, menganggarkan untuk Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD.

Nama paketnya Belanja Perjalanan Dinas Biasa, pagu 2,6 milyar, dengan sumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2023, Pelaksanaan pekerjaan dimulai dari awal Februari 2023 sampai akhir Juni 2023.

Dari 2,6 miliar tersebut sebagian besar anggarannya untuk perjalanan dinas, diantaranya :

Perjalanan dinas biasa ke DKI Jakarta, Perjalanan dinas ke Jawa Barat, Perjalanan dinas biasa ke Jawa Timur, Perjalanan dinas biasa ke Tanjung Pinang, Perjalanan dinas biasa ke Batam, Perjalanan dinas ke Midai/Suak Midai 7 Hari, Perjalanan dinas ke Pulau Laut 7 Hari. Terus kembali lagi melakukan Perjalanan dinas biasa ke Pulau Laut 4 Hari, Perjalanan dinas ke Subi 7 Hari, terakhir perjalanan dinas biasa ke Sumatra Utara.

Saat diwawancara terkait hal tersebut, Kabag Risalah Sekretariat DPRD Natuna, Wan Budi, tidak menampik bahwa sebagian besar anggaran tersebut habis untuk perjalanan dinas. Dirinya langsung menegaskan, kegiatan dengan anggaran sebesar 2,6 milyar tersebut tidak untuk perjalanan dinas saja.

”Semuanya itu bukan untuk perjalanan dinas saja, sebagian ada juga untuk biaya makan minum serta biaya persidangan,” tegas Wan Budi, di sektariat DPRD Natuna, Jum’at (3/11/2023).

Pada saat wawancara berlangsung itu, Wan Budi didampingi Analis Hukum Sekretariat DPRD Natuna, Wan Depiana serta Penyusun Risalah Sekretariat DPRD Natuna, Arjuna.

Lanjut Wan Budi, pembentukan Ranperda mulai dari pembahasan hingga disahkan jadi Perda, itu terdiri dari, selain Ketua Bapemperda ada juga beberapa Pansus.

Diketahui untuk tahun 2023 ini ada 8 Ranperda yang disahkan menjadi Perda oleh DPRD Natuna, 3 diantaranya Ranperda Anggaran. Sedangkan 5 Ranperda lainya adalah Ranperda tentang Desa, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Pernyataan Modal BRK Syariah, Ranperda Penanggulangan Kebakaran, Ranperda Pengembangan Kawasan dan Pemukiman.

“Tahun ini ada 8 Ranperda, disitu termasuk Ranperda Anggaran,” sahut Penyusun Risalah DPRD Natuna, Arjuna sambil membolak-balek berkasnya.

Lanjut Arjuna, “3 Perda Anggaran (APBD) itu diantaranya, Perda Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2022, Perda APBD-P Tahun 2023 serta Perda APBD Tahun 2024 yang sedang dilaksanakan.”

Sementara itu Analis Hukum Sekretariat DPRD Natuna, Wan Depiana, mengatakan sebuah Ranperda setelah disetujui DPRD akan dianalisa lagi ditingkat provinsi, setelah itu diteruskan ke kementrian.

“Setelah dianalisa di kementrian, Ranperda tersebut turun lagi ke provinsi. Dari provinsi baru masuk ke bagian hukum Natuna,” jelas Deviana.

Sampai berita ini diterbitkan, detail rincian anggaran setiap tahapan pembentukan Ranperda belum diketahui.

Semoga, pada sesi wawancara berikutnya pihak terkait bisa menjelaskan rinciannya secara gamblang, baik itu anggaran untuk sebuah Naskah Akademi. Terus pihak mana yang membuatnya.? Begitu juga dengan rincian biaya perjalanan dinasnya.

Contoh biaya perjalanan dinas biasa ke Jakarta misalnya. Yang berangkat itu Pansus berapa, 1,2,3 atau keseluruhan Pansus ikut berangkat.?

Terus apa yang dilakukan Pansus ini di Jakarta.? Apakah melakukan studi banding atau sebagainya yang terkait dengan tahapan sebuah Perda.

Tentunya masyarakat juga ingin tahu, setiap tahapan yang dilakukan Pansus DPRD dalam membuat Perda sekaligus rincian anggarannya.

Dan sangat disayangkan, apabila setelah menyedot uang negara yang begitu besar untuk membuat Perda, tetapi Perda nya tidak diinplementasikan, hanya menjadi dokumen formalitas saja.

Laooran : Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *