Bupati Buka Kegiatan Pelaksanaan Keputusan Keadilan RJ Sekaligus Coffee Morning bersama Forkopimda Serta Tokoh Masyarakat.
Ranai, poroskepri.com – Sehubungan diterbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: PRINT-201/L.10.13/Eoh.2/08/2023 tanggal 01
Agustus 2023.
Dengan itu Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna laksanakan kegiatan pelaksanaan Keputusan Keadilan Restoratif dan kegiatan Coffee Morning bersama Forkopimda Natuna serta Tokoh Masyarakat. Sebagai bentuk Koordinasi dan mengoptimalkan penegakan hukum restorative secara terpadu. Giat berlangsung di Aula Kajari Natuna, Jum’at (11/8/2023).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi. Pada kesempatan itu dirinya mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini.
“Atas nama pemerintah daerah saye mengucapkan terimakasih, baik kepada Kapolres Natuna, Kajari serta semua yang terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Natuna, Surayadi Sembiring, dalam sambutannya mengatakan bahwa kasus pidana yang diselesaikan secara RJ sudah yang kedua kalinya dilakukan di Kabupaten Natuna.
“Menyelesaikan masalah hukum lewat RJ ini, tentunya setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, hingga sampai Kejagung. Ternyata dibulkan, namun perlu diingat RJ ini bisa dicabut apabila ditemukan hal-hal yang memberatkan tersangka,” ujarnya.
Dan dirinya mengucapkan terimakasih kapada semua pihak, baik itu kepada Kapolres Natuna, Kades Sepempang beserta perangkatnya (tempat dilaksanakan proses RJ).
Laporan : Mon.