Kelong Apung Bantuan Pemprov Kepri “Dimutilasi” Kelompok Nelayan Desa Lingai

Kelong apung bekas, yang dibeli setelah menjual kapal 2 GT dengan nilai Rp. 40.000.000

Bantuan kelong apung bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk nelayan di Desa Lingai, Kabupaten Anambas, didapati rusak dan terlantar. Beberapa bagian penting 2 (dua) unit kelong ini sudah tidak utuh sehingga tidak bisa digunakan.

Bantuan kelong apung dengan kapal 2 GT (pompong) yang sejatinya untuk membantu nelayan ini telah disia-siakan. Parahnya, beberapa bagian penting kelong dipreteli untuk diperjualbelikan.

Informasi yang bersumber dari nelayan di Desa Lingai, mengatakan, 1 unit kapal 2 GT dijual senilai Rp. 40.000.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli 1 unit kelong apung bekas, yang sesuai dengan kriteria kelompok nelayan tersebut.

“Namun 1 unitnya lagi sering terlihat digunakan oleh Kades Lingai dengan mengatasnamakan kelompok nelayan. Info yang beredar, kapal tersebut dikuasai untuk kepentingan pribadi Kades,” kata sumber ini kepada media poroskepri.com, beberapa waktu lalu.

Sedangkan kondisi kelong itu sendiri, lanjut sumber, beberapa bagian penting dimutilasi untuk diperjualbelikan. Karena bagian penting sudah tidak ada, kedua kelong inipun tidak dapat berfungsi semestinya.

“Yang jadi pertanyaan, hasil penjualan peralatan penting kelong itu kemana, dan jika digunakan nelayan untuk membeli apa. Ada dugaan, hasil penjualan barang barang tersebut digelapkan, karena tak jelas untuk apa,” katanya.

Lebih jauh sumber mengatakan, informasi yang didapatkan, alasan kelompok nelayan memutilasi kelong, karena bahannya tidak sesuai dengan kondisi laut di Anambas. Nelayan inginkan kayu balok, bukan kayu bulat seperti yang ada di kelong.

” Herannya, sudah tahu yang diberikan begitu kenapa tetap mau menerima, kan bisa dikembalikan jika tidak sesuai. Bukan malah memutilasi karena alasan tidak sesuai, tentu itukan ada maksud yang tidak baik,” ujarnya.

Terkait kronologi memutilasi kelong apung tersebuti, Kades Lingai, Iskandar, membenarkan kondisi kelong yang terlantar itu. Menurutnya, upaya memutilasi ini berdasarkan kesepakatan bersama diantara kelompok nelayan binaannya.

“Kelong ini tak sesuai dan tak kuat dengan kondisi laut di perairan Anambas. Nelayan tak mau ambil resiko jika kelaut menggunakan kelong ini,” jelas Kades Lingai saat ditemui di kantor DKP Kepri, Kamis (22/6/23).

Iskandar menolak jika dituding telah menjual-belikan bagian penting kelong bantuan pemerintah itu. Dirinya meyakini bahwa kelompok nelayan binaanya hanya memanfaatkan peralatan dimaksud sesuai fungsi.

“Untuk memanfaatkan kelong ini, kelompok nelayan harus memutilasi bagian-bagian penting. Barang-barangnya masih ada, saat ini dimanfaatkan oleh nelayan daripada tidak dipakai sama sekali,” katanya.

Diakui Iskandar, tindakan yang dilakukan oleh kelompok nelayan Desa Lingai masih dalam pengawasannya. Untuk itu, dia memastkan bahwa barang barang itu masih ada.

Disisi lain, pihak pelaksana pengadaan kelong apung dengan kapal 2 GT beserta perlengkapannya, Suryady selaku manajemen CV. Aldaka Hira, memastikan bahwa pembuatan kelong apung dimaksud sudah sesuai klasifikasi perencanaan.

Namun, sayangnya Suryady tidak dapat menjelaskan kapan pastinya penyerahan fisik kelong itu kepada masyarakat Desa Lingai. Hanya mengingat-ingat penyerahan dokumen pelaksanaan kepada DKP Provinsi Kepri di Bulan Desember 2022.

“Saya tak bisa hadir ke Anambas untuk penyerahan karena ombak besar, cuma ada ketemu Kades Desa Lingai di Tanjungpinang. Jadi kordinasi disini untuk pengambilan kelong, sudah dikonfirmasi juga ke tukang di galangan itu, bahwa ada penjemputan kelong nanti,” jelas Suryady, Selasa (27/06/23).

Sebagai informasi kedua unit bantuan kelong apung itu bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2022. Pengadaan 2 unit kelong apung dengan kapal 2 GT beserta perangkatnya ini senilai Rp. 477.000.000, dari pagu Rp. 480.000.000. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *