DPRD Kepri Beri Catatan Terhadap LKPJ Gubernur Atas APBD 2022

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri memberi sejumlah catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepri. Hal itu berupa rekomendasi terhadap penggunaan APBD 2022, yang disampaikan pansus DPRD Kepri dalam Laporan akhir pansus pada paripurna DPRD di Aula Wan Seri Beni, Rabu (24/5/23).

Laporan akhir yang disampaikan Ketua Pansus DPRD Kepri Asmin Patros, mengatakan bahwa LKPJ atas penggunaan APBD 2022 dinilai sudah baik. Namun dari pembahasan Pansus menilai bahwa target dan capaian perolehan pendapatan daerah belum optimal.

Terdapat belanja daerah yang tunda bayar dan capaian kinerja perangkat daerah yang belum selaras dan sesuai target perencanaan RPJPD, RPJMD, RENSTRA dan RKPD.

Selain itu, perencanaan pembangunan oleh perangkat daerah yang belum optimal, serta pelaksanaan pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan yang belum maksimal.

Atas dasar itu, Pansus DPRD Kepri memberi rekomendasi agar melakukan evaluasi dan perbaikan pada LKPJ, terkait target dan capaian PAD yang harus dimaksimalkan.

Meskipun secara umum perolehan pendapatan daerah di APBD 2022 dinyatakan meningkat, namun dalam struktur APBD dalam pendapatan asli daerah hanya 42,77 persen.

“Sementara penerimaan dari dana transfer APBN sebesar 57,20 persen. Artinya hanya 0,03 persen untuk pendapatan daerah lain-lain yang sah,” jelasnya.

DPRD meminta agar pemerintah daerah lebih mengoptimalkan PAD dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), yang sebelumnya di targetkan Rp.1 miliar namun terealisasi hanya Rp965.922.523. Begitu juga di sektor retribusi daerah yang ditargetkan sebelumnya Rp.10.461.421.000, terealisasi hanya Rp.6.856.067.413.

“Maka itu, kami minta kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya OPD – OPD penghasil untuk lebih bersinergi menggali potensi pendapatan asli daerah yang dimungkinkan menjadi penerimaan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Paripurna DPRD Kepri atas laporan Pansus

Kemudian, DPRD Kepri menyinggung soal realisasi belanja daerah, sebagaimana belanja daerah tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 3.977.271.429.136. Terealisasi sebesar 96,61 persen, atau Rp. 3.842.586.411.976, namun dalam serapan masih banyak yang tunda bayar.

“Dari sisi serapan anggaran mamang dinilai baik, namun dari kegiatan pemerintah masih ada yang tunda bayar atau belum dibayar,” katanya.

Untuk itu DPRD Kepri merekomendasikan agar tahun anggaran selanjutnya pemerintah lebih hati-hati dalam perencanaan pekerjaan, meningkatkan koordinasi, supaya tidak terjadi tunda bayar.

“Inspektorat juga lebih intens melakukan pengawasan guna meminimalisir dan meniadakan permasalahan tunda bayar,” terangnya.

Dalam laporan pansus DPRD Kepri juga menyoroti kinerja OPD perangkat daerah dalam merencanakan kegiatan pembangunan belum optimal dan memperhatikan kaidah-kaidah perencanaan yang integratif hingga terwujud keselarasan dalam perencanaan daerah.

Demikian juga dengan keberadaan pegawai yang belum menganalisa jabatan dan beban kerja serta kebutuhan organisasi berbasiskan kompetensi sehingga perangkat daerah belum optimal melaksanakan program hingga berdampak pada realisasi.

Atas hal itu DPRD merekomendasi kepada pemerintah daerah agar melakukan penataan kembali terhadap penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan. Mengevaluasi alokasi anggaran di masing-masing OPD, sehingga pengalokasian anggaran dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaksanaan dan pengelolaan.

“Perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat supaya mengoptimalkan mutu pelayanan, menciptakan lingkungan pelayanan yang mudah, nyaman, prima dan cepat,” ujarnya.

DPRD Kepri juga meminta agar perangkat daerah di provinsi Kepri menyusun perencanaan pembangunan. Sejumlah perencanaan pembangunan itu menyangkut blue print pendidikan, sebagai perencanaan dalam urusan pendidikan di dinas pendidikan.

Perubahan grand design perencanaan pengembangan pariwisata (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau) di dinas Pariwisata Kepri. Kemudian grand design pembangunan jalan dan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penyusunan perencanaan kebutuhan ketahanan pangan, untuk menjamin ketersediaan pangan, distribusi dan konsumsi di Provinsi Kepulauan Riau oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan.

“Melakukan konsolidasi efektif antar Perangkat Daerah, dalam rangka penyelarasan perencanaan pembangunan dengan pelaksanaan program/kegiatan oleh Bappeda. Meningkatkan koordinasi dalam rangka sinkronisasi program kegiatan dan capaian target dengan Bappeda dan Organisasi perangkat daerah lainnya oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” ujarnya

DPRD Kepri juga meminta agar dilakukan pengawasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2022, kepada masing-masing OPD, Inspektorat Daerah dan mengkoordinir tindak lanjut rekomendasi dan menyusun aksi tindak lanjut.

“DPRD Provinsi Kepulauan Riau melalui Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang membidanginya melakukan pengawasan terhadap perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD,” pungkasnya.

Atas sejumlah catatan dan rekomendasi DPRD itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan rekomendasi atau catatan DPRD akan diarahkan untuk peningkatan kinerja pembangunan daerah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, akuntabel serta mampu menjawab tuntutan perubahan kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.

“Catatan Rekomendasi DPRD terhadap LKPj TA 2022 ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan rencana pembangunan daerah TA 2023 dan 2024, serta perbaikan bagi penyusunan LKPJ tahun berikutnya” kata Ansar.

Sumber: humas setwan
Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *