Pengadilan Tinggi Kepri Diresmikan, Ansar: Bentuk Komitmen Pemerintah Memberikan Keadilan

Gubernur Kepri menyaksikan penandatanganan prasasti oleh Ketua Mahkamah Agung RI, H.M. Syarifuddin

Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Kepri diresmikan beroperasi. Dua prasasti pengadilan itu ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI, H.M. Syarifuddin di Gedung Sementara Pengadilan Tinggi Kepri, Jl. Ahmad Yani Tanjungpinang, Senin (05/12/22).

Peresmian ini disejalankan bersama 11 Pengadilan Tingkat Banding baru di 9 Provinsi dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia, di mana Kepri menjadi tuan rumah pelaksanaan peresmiannya.

Adapun 11 pengadilan baru tersebut di antaranya, PT Kalimantan Utara, PT Sulawesi Barat, PT Papua Barat, PTA Bali, PTA Kalimantan Utara, PTA Sulawesi Barat, PTA Papua Barat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, PTTUN Banjarmasin, PTTUN Manado, dan PTTUN Mataram.

Saat ini kedua Pengadilan Tingkat Banding baru Kepri beroperasi di gedung sementara, di mana Pemprov Kepri telah menghibahkan lahan seluas 2 Ha di pusat Pemerintahan Pemprov Kepri, Dompak. Pembangunan gedung dipastikan dimulai pengerjaannya di Tahun Anggaran 2023 mendatang.

Sedangkan dari 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama yang turut diresmikan, 34 diantaranya merupakan bangunan baru dari dasar, sementara 4 lainnya merupakan hasil renovasi gedung lama.

Menurut ketua MA Indonesia Syarifuddin, pembangunan gedung pengadilan tersebut merupakan upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan. Peranan pengadilan tingkat banding, pertama yakni merupakan respon dari tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah pasca reformasi.

“Yang kedua sebagai upaya mendekatkan akses layanan peradilan agar lebih terjangkau kepada masyarakat pencari keadilan, dan lebih memudahkan Access to Justice,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad yang turut mendampingi Ketua MA dalam peresmian, mengungkapkan, suatu kebanggaan bagi Kepri yang ditunjuk sebagai tuan rumah. Juga kebahagiaan karena telah memiliki PT dan PTA sendiri.

“Ini sebagai komitmen memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien dalam pelayanan mencari keadilan. Kehadiran pengadilan banding sangat strategis, karena Kepri merupakan gerbang terdepan Indonesia,” ucapnya.

Dengan diresmikannya PT dan PTA di Kepri menjadikan langkah upaya hukum banding menjadi lebih mudah, dimana selama ini masyarakat Kepri yang ingin menggunakan pelayanan hukum banding harus ke Pekanbaru terlebih dahulu.

Menurut Gubernur Ansar, dari gambaran perkara dan penegakan hukum di Kepri, maka peresmian PT dan PTA merupakan langkah solutif. Hal ini sebagai bentuk perwujudan hak mendapatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Untuk itu, kita senantiasa memberikan dukungan atas terbentuknya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepulauan Riau. Bentuk dukungannya melalui kelengkapan administrasi dalam proses pengusulan pembentukan dan dukungan hibah lahan gedung,” tutupnya.

Sumber: kominfo – Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *