KPU Natuna Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 di Aula Hotel Natuna

Natuna, Poroskepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna selenggarakan sosialisai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Natuna Ranai Darat, Kamis (17/11/2022).

Dalam kata sambutan Ketua KPU Natuna, Junaidi, mengatakan untuk Kabupaten Natuna dengan jumlah penduduk dibawah seratus ribu, maka alokasi kursi di DPRD berjumlah 20.

“Kalau jumlah penduduk Natuna berjumlah seratus ribu plus satu saja, maka alokasi kursi di DPRD bisa berjumlah 25 kursi.” jelas Junaidi.

Lanjut Junaidi, pada pemilu tahun 2019 alokasi kursi pada dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 sebanyak 4 kursi dan dapil 3 sebanyak 6 kursi.

“Untuk jumlah dapil pada tahun 2024 kita tunggu keputusan KPU pusat, karena masih proses,” kata Junaidi.

Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan daerah pemilhan (dapil), dengan harapan semua dapil terwakili atau bisa memiliki kursi di DPRD.

Dirinya berharap setiap tahapan PKPU bisa tersampaikan kepada khalayak ramai. Dan sebelum mengakhiri sambutannya Junaidi membuka acara sosialisasi PKPU nomor 6 Tahun 2022, secara resmi.

Sementara itu pengumuman terkait dapil dan alokasi kursi pada pemilu tahun 2024 untuk Kabupaten/Kota, begitu juga dengan setiap tahapan pemilu tahun 2024, dapat dilihat pada laman Facebook KPU Kabupaten Natuna atau pada website kab-natuna.kpu.go.id

Tampak hadir pada kesempatan itu perwakilan dari Polres Natuna, Kodim 0318 Natuna, Lanal Ranai, Lanud Raden Sadjad, Satrad 212, Batalyon Komposit 1 Gardapati, Dendanud 447 Kopasgat, RRI Ranai, Stai Natuna, Ketua Mui, Ketua Lam, Bakesbangpool, HMI, KNPI, PP, FKPI, NU, Muhamadiah, Karang Taruna, Ketua Anshor Natuna, Ketua Pemuda Muhadiah, Jurnalis dan perwakilan dari Partai.

Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *