KPU Natuna Gelar Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc di Hotel Natuna

Natuna, Poroskepri.com – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna gelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022.

Sosialisasi tersebut tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Natuna, Jalan H.R. Soebrantas Kecamatan Bunguran Timur, Senin (14/11/2022).

Dalam sambutannya Ketua KPU Natuna, Junaidi, mengatakan, Badan Adhoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Badan edhoc ini terdiri dari anggota PPK, PPS, dan KPPS” jelas Junaidi dalam sambutannya.

Dirinya berharap perengkrutan petugas badan Adhoc betul-betul diseleksi. Menurutnya badan Adhoc itu merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan gelaran Pemilu maupun Pemilihan mempunyai peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi.

Tujuan sosialisasi ini kata Junaidi, agar informasi tentang peraturan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun di TPS, serta cara kerjanya, dan dasar hukumnya tersampaikan ke seluruh masyarakat yang ada di Natuna.

Selanjutnya Divisi Partisipasi Masyarkat KPU Natuna, Tina Yunila, mengatakan perekrutan badan adhoc akan dibuka pada tanggal 20 November 2022.

“Bagi pelamar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Siakba,” jelas Tina Yuliana.

Tina Yuliana menyampaikan, aplikasi Siakba ini tidak bisa di klik pada Playtor tetapi harus di searching di google, ada linknya.

“Ini linknya, www.siakba.kpu.co.id,” sebut Tina Yuliana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *