Perda Perubahan APBD Tahun 2022 Disahkan, Kepri Terima Dana Insentif 18 M
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kepulauan Riau Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan bersama atas Peraturan ini dilakukan Pimpinan DPRD dengan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam Rapat Paripurna, Jum’at (30/9/22).
Laporan akhir Badan Anggaran yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari menyebutkan bahwa pendapatan daerah pada APBD Kepri tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,480 triliun, lalu pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 134,93 miliar. Maka pendapatan daerah menjadi Rp 3,615 triliun.
Namun dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/Tahun 2022 Tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022, Provinsi Kepri mendapat tambahan pendapatan daerah dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 18 miliar.
Tambahan tersebut membuat DID Kepri mengalami kenaikan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 38 miliar. Sehingga pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini pendapatan daerah Provinsi Kepri menjadi Rp 3,633 triliun.
“Alhamdulillah Provinsi Kepri mendapatkan dana insentif sebesar 18 miliar. Oleh karena itu kita apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Raden Hari Tjahjono.
Adapun dalam belanja daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,870 triliun. Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula mengalami kenaikan sebesar Rp 77 miliar, atau naik 2 persen sehingga belanja daerah naik menjadi Rp 3,947 triliun.
Namun terdapatnya penambahan pendapatan daerah dari dana insentif daerah, maka belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 18 miliar. Sehingga belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar Rp 3,965 triliun.
Khusus belanja daerah yang bersumber dari tambahan dana insentif daerah, alokasi anggarannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/2022 digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
“Antara lainnya perlindungan sosial dan dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Serta upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas,” terang Raden.
Sementara itu, Gubernur Ansar mengatakan, perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan digunakan untuk langkah strategis meredam inflasi dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Kepri.
“Sesuai dengan arahan bapak Presiden kemarin, kita harus gunakan sebaik-baiknya untuk menanggulangi inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” kata Gubernur Ansar.
Dirinya juga mengucapkan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2022 bisa diselesaikan tepat waktu.
Sumber: kominfo – Editor: redaksi