Terjadi “Kejanggalan” Pada Proses Lelang Jasa Pengawasan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Ada Apa Dengan PPK nya?
Natuna, Poroskepri.com – Dilihat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dengan link, lpse.kemenkumham.go.id, pada halaman 6 dengan tanggal pembuatan 8 Agustus 2022 terlihat ada “kejanggalan” pada proses lelang Jasa Konsultan Pengawas Teknis Pembangunan Pagar Keliling dan Jalan Beton Betulang Detensi Ranai, tersebut.
Pada laman LPSE tersebut ditayangkan ada dua perusahaan yang ikut lelang diantaranya CV. Rekayasa Engineering Konsultan dengan penawaran Rp. 30.969.000,00 dan CV. Trika Cipta Consultan dengan penawaran Rp. 30.192.000,00.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Eka Ady Supratikna, biasa dipanggil Eka, saat di komfirmasi wartawan poroskepri.com terkait proses lelang tersebut dirinya dengan semangat menjelaskan.
“Bisa cek perpres nomor 16 tahun 2018 mengenai metode evaluasi penawaran penyedia jasa konsultansi dilakukan dengan : 1, Kualitas dan biaya. 2, Kualitas. 3, Biaya terendah,” jawab Eka Saputra, dengan semangat, via chat WhatsApp Senin (29/08/2022).
Tetapi semangat PPK, Eka, untuk menjelaskan lebih detail lagi terkait proses lelang tersebut mulai melemah bahkan memilih bungkam, setelah wartawan poroskepri.com menanyakan proses lelang lebih rinci hingga pihaknya menetapkan salah satu perusahaan (CV. Rekayasa Engineering Konsultan) dengan penawaran tertinggi jadi pemenang. Nah, dari sini mulai tampak ‘kejanggalannya.’
Perhatikan mulai dari tahap Evaluasi pada proses lelang tersebut, diantaranya : Evaluasi Administrasi kedua perusahaan diceklis. Sementara itu pada tahap Evaluasi Kualifikasi dan Evaluasi Teknis yang diceklis perusahaan CV. Rekayasa Engineering Konsultan saja yang diceklis.
Anehnya, pada tahap Kualifikasi dan Teknis, PPK, Eka, tidak bisa memberikan alasan, atau menunjukan kesalahan atau kekurangan berkas dari perusahaan CV. Trika Cipta Konsultan pada tahapan tersebut. Nah disini transparannya sebuah lelang tak ada lagi, ada apa?
Begitu juga pada tahap Evaluasi Harga. PPK, Eka, juga bungkam, tidak mau menjelaskan alasan kenapa perusahaan CV. Trika Cipta Konsultan yang melakukan penawaran terendah tidak diceklis.?
Dan pada laman LPSE itu ada kolom alasan, disitu tidak dicantumkannya alasan, kenapa perusahaan CV. Trika Cipta Konsultan bisa kalah. Hal inipun tidak dijelasakan oleh PPK, Eka.
Keanehan atau kejanggalannya tak sampai disitu, ada lagi seperti terjadinya puluhan kali perubahan pada proses lelang tersebut, kenapa.?
Pertanyaannya, apakah itu hak sepenuhnya PPK untuk memilih perusahaan mana yang ingin dimenangkannya, kalau begitu untuk apa adanya Pepres nomor 16 tahun 2018 yang disebutkan PPK, Eka Saputra, dengan semangat di awal wawancara tadi.?
Tentunya dengan adanya Pepres nomor 16 tahun 2018 tersebut untuk menghindari kecurangan atau kerugian dari kedua belah pihak.
Dan lebih anehnya lagi, setelah ditelusuri pekerjaan pisiknya belum dilelang sementara proses lelang Jasa Pengawasannya sudah tayang. Ada apa antara PPK, Eka, dengan perusahan CV. Rekayasa Engineering Consultan.?
Sementara itu direktur perusahaan CV. Trika Cipta Konsultan belum berhasil dikomfirmasi terkait hal ini, karena dirinya sedang berada diluar daerah.
Apabila, ada perusahan yang ikut lelang dengan penawaran terendah dan selama penawarannya tersebut tidak mempengaruhi mutu sebuah pekerjaan, seharusnya pihak PPK atau yang terkait mengundang perusahaan tersebut terlebih dahulu untuk evaluasi. Kecuali dalam tahap evaluasi pihak PPK menemukan ada kesalahan atau kekurangan berkas pada perusahan tersebut baru pihak PPK beralih keperusahaan berikutnya. Dengan catatan pihak PPK bisa menunjukan kesalahannya tersebut.
Mon.