DPRD Natuna ‘Gandeng’ Nelayan, Protes Permen KP Nomor 18 Tahun 2021

Rombongan DPRD dan Nelayan Natuna menyampaikan protes ke Kementerian KP terkait Permen KP Nomor 18 Tahun 2021

DPRD Kabupaten Natuna mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meminta meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021, Jakarta, Jumat (11/03/22).

Anggota Dewan beserta nelayan Natuna yang ikut itu, mempersoalkan tentang penempatan alat penangkap dan alat bantu penangkap ikan yang tertera di Permen KP tersebut.

Disebutkan, bahwa nelayan menganggap jaring tarik berkantong dan jaring hela berkantong sama seperti cantrang ataupun trawl.

Prihal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki. Politisi Gerindra ini minta KKP untuk meninjau kembali kebijakan, karena permasalahan alat tangkap tersebut sering menjadi masalah di wilayah Natuna.

Dikatakan Marzuki, saat Kementerian KP dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti, nelayan Natuna tidak pernah menghadapi permasalahan soal alat tangkap.

“Tapi sejak ada kebijakan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 ini, DPRD Natuna banyak dapat pengaduan dari nelayan,” kata Marzuki.

Selain itu, Marzuki juga menilai kinerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sangat lemah di Laut Natuna. Hal itu didasari adanya penangkapan kapal KM Sinar Samudra oleh Polairud Polres Natuna beberapa waktu lalu.

“Pengawasan PSDKP ini sangat minim di laut Natuna, kok bisa Polairud Natuna yang menangkap kapal ikan tersebut,” tambah Marzuki.

Sementara itu, salah satu nelayan dari Natuna yang ikut ke Kementerian KP itu turut merasa kecewa atas kebijakan dari Permen KP yang dimaksud. Kekecewaan Baharudin karena belum ada uji coba atau riset terkait jaring tarik berkantong.

Menurut Baharudin, alat tangkap ini dinilai memiliki desain dan bentuk yang sama dengan cantrang. Selain itu, belum ada kajian akademis yang menyatakan jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap ramah lingkungan.

“Setelah Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 itu keluar, tiba-tiba muncul jaring tarik berkantong. Kami lihat ada jaring tarik berkantong dan hela berkantong. Kami kecewa karena desain dan bentuknya tidak jauh dari trawl dan cantrang,” kata Baharudin.

Jaring tarik berkantong itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi laut Natuna. Terbukti, saat kapal KM Sinar Samudra yang diamankan waktu lalu, terdapat hasil tangkapan ikan berbagai jenis yang masih kecil.

“Pada dasarnya nelayan Natuna mendukung kebijakan KKP, namun Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 ini mohon ditinjau kembali,” ujar Baharudin.

Selain itu, lanjut Baharudin, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, nelayan Natuna berharap peraturan tersebut tidak diterapkan. Karena dinilai tidak ramah lingkungan, ditakutkan dapat merusak laut Natuna.

“Kami orang biasa pak, nelayan Natuna dan Anambas mohon untuk ditinjau ulang soal aturan memperbolehkan jaring tarik berkantong. Jangan sampai gara-gara aturan tersebut terjadi pertumpahan darah sesama kami nelayan. Itu sudah komitmen kami pak,” ucapnya.

Merespon penjelasan itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, menegaskan bahwa jaring tarik berkantong tidak sama dengan cantrang. Alat tangkap itu sudah melewati kajian akademis.

Dikatakan Muhammad Zaini bahwa seluruh kapal ikan yang beroperasi di laut Natuna sudah mendapatkan izin dari KKP. Kapal yang beroperasi juga diawasi dan dilengkapi dengan Vessel Monitoring System (VMS).

“Tidak ada satu pun alat tangkap yang ramah lingkungan. Jaring tarik berkantong sudah melalui kajian,” kata Muhammad Zaini sambil memberi penjelasan dan masukan.

Ikut dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, Jajaran Komisi II DPRD Natuna, Perwakilan Nelayan Natuna dan Ketua HNSI Natuna. (Mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *