Dituding Cairkan Tunjangan Tanpa Payung Hukum, Ini Respon DPRD Tanjungpinang
Terkait pemberitaan di Media Online dengan substansi pembayaran tunjangan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dituding tidak memiliki payung hukum, dinilai keliru oleh DPRD Tanjungpinang sehingga perlu diluruskan.
Penyampaian hal tersebut dilakukan oleh Pimpinan DPRD yang di dampingi Anggota DPRD Tanjungpinang melalui Hak Jawab dengan menggelar Konferensi Pers di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (22/2/22).
“Bahwa secara nyata, berita yang dimuat Media Online tersebut, kami nilai sangat tendensius dan subyektif serta dapat diklasifikasikan bertentangan dengan Undang Undang No. 40 Tahun 1999,” demikian bunyi rilis didalam konferensi pers yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
Alasannya, di dalam BAB II Pasal 6 Huruf C yaitu, Pers Nasional melakukan peranannya untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Tujuannya agar tidak menimbulkan opini negatif, terlebih terhadap citranya sebagai wakil rakyat.
“Pemberitaan tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat dan makna, “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat”. Tidak dilakukan konfirmasi untuk berita yang berimbang, akurat dan benar,” ujar Weni.
Weni menguraikan, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03 SK-DP’III 2006), maka pihaknya menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi soal tudingan tersebut.
Bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terkait Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga tidak benar jika pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki payung hukum.
“Seluruh penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” papar Weni.
Terkait Peraturan Walikota Tanjungpinang yang dimaksud dalam isi pemberitaan, masih menurut Weni, selama ini pedoman pembayaran berdasarkan Perwako Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2016, Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD Tanjungpinang yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut atau diganti.
“Sehingga kedudukan hukum Peraturan Walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti,” terang Weni.
Kembali Weni menjelaskan, bahwa kewenangan pembentukan Peraturan Walikota merupakan kewenangan dari Walikota bukan merupakan kewenangan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
“Sehingga, jikapun Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 dianggap sudah tidak relevan, maka seharusnya Walikota Tanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahan atas Peraturan Walikota tersebut,” katanya.
Namun, dikatakan Weni, untuk memastikan agar tidak adanya kekosongan aturan hukum atas pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 maupun Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu, maka sepanjang Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan atau tidak dicabut, diganti ataupun dibatalkan, maka Peraturan Walikota tersebut masih merupakan payung hukum yang sah.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD,” ujarnya.
Selain itu, di dalam Ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD hanya dalam hal Teknis Operasional, sementara secara Administratif Sekretaris DPRD tetap bertanggungjawab kepada Walikota.
“Dapat disimpulkan, persoalan Peraturan Walikota yang bersifat Administratif, merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan Walikota Tanjungpinang. Dimana sama-sama dipahami Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD hanya menfasilitasi segala pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang telah diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” sebutnya.
Untuk itu, dipastikan bahwa tidak mendasarnya pemberitaan yang menyudutkan DPRD telah melakukan “Pencairan Fiktif”. Karena menurut Weni, hal tersebut kewenangan dari Sekretaris DPRD yang secara Administratif bertanggung jawab langsung ke Walikota.
“Begitu juga tidak mendasar dan tendensius judul dan isi berita terkait “Penyelewengan” yang ditujukan ke DPRD Kota Tanjungpinang, sebab urusan Peraturan Walikota bukan kewenangan DPRD melainkan merupakan kewenangan dari Walikota sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya,” ungkap Weni.
Untuk dapat dipahami terkait Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Weni mengatakan bahwa hal itu sudah dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya kata Weni, aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Bahwa untuk dapat dipahami pula, Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya telah pula terealisasikan dan tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah diketahui juga disetujui oleh Walikota Tanjungpinang Tanjungpinang,” terangnya.
Kemudian DIPA tersebut diserahkan oleh Walikota kepada seluruh OPD pemerintah Kota Tanjungpinang, termasuk Sekretariat DPRD.
“Jadi apa yang menerangkan sehingga diberitakan bahwa DPRD Kota Tanjungpinang tidak mempunyai Payung Hukum dalam Pencairan Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota. Ini adalah TIDAK BENAR dan FITNAH,” ungkapnya.
Untuk diketahui, terkait kewajiban koreksi di dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
“Bagi perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers,” jelasnya.
Ditegaskan bahwa media bukanlah sebagai alat penebar kebohongan dan kebodohan dengan berita yang belum atau tidak dikonfirmasi kebenarannya. Oleh karena itu, pihak DPRD Kota Tanjungpinang meminta kepada Pimpinan Redaksi KepriNews.co, Hariankepri.com dan Barometerrakyat.com untuk melakukan klarifikasi pemberitaan tersebut.
Disebutkan juga agar dalam waktu yang tidak terlalu lama (1×24 jam), sejak surat dikeluarkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 11 Jo Pasal 5 Ayat 2.
Sumber: rilis – Editor: red