Gubernur Ansar Ingatkan OPD Menyerap Anggaran Secara Tepat dan Akuntabel

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi yang diwakili Pj. Sekda Kepri

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin rapat koordinasi (Rakor) sekaligus menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2022, bertempat di aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (17/1/22).

Dalam kesempatan ini Gubernur Ansar meminta kepada jajaran OPD agar setelah DPA ini diserahkan bisa segera dilaksanakan serta memaksimalkan penyerapan anggaran, agar tidak terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun.

Pengelolaan anggaran juga, lanjut Gubernur harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 17 tahun  2003 tentang Keuangan Daerah.

“Setelah DPA ini diserahkan, masing-masing OPD agar segera membuat langkah-langkah seperti menunjuk pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, PPTK dan sebagainya. Satu sisi kita dituntut untuk bekerja cepat, tepat dan berkelanjutan. Namun disisi lain, dalam mengelola anggaran harus jujur dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Gubernur.

Gubernur juga berterimakasih kepada Pj. Sekda Kepri, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kepri yang sudah membantu melancarkan proses perencanaan dan penyusunan anggaran 2022, sehingga anggaran yang diinginkan oleh Pemprov Kepri terealisasi dan bisa diserahkan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan.

“Ingat,  anggaran ini bukan anggaran pribadi. Tapi dana pemerintah yang harus di kelola untuk mensejahterakan masyarakat. Dan semua harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” kata Gubernur Ansar.

Tidak hanya fokus pada output, dari setiap kegiatan juga harus lebih memperhatikan out-come nya atau manfaat bagi masyarakat.

Adapun jumlah anggaran yang diserahkan adalah sebesar Rp3,870 triliun. Dengan rincian diantaranya DPA Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp327,9 miliar, kemudian untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp832 miliar, Dinas Kesehatan Rp359,9 miliar.

Selanjutnya Dinas PUPR sebesar Rp463,2 miliar, Dinas Perkim Rp205,1 miliar, BKAD Rp685,3 miliar, Sekretariat Dewan Rp159,3 miliar, Dinas Perhubungan Rp89 miliar.

Selain OPD yang nilai anggarannya tersebut diatas, terdapat juga beberapa OPD yang nilai DPA nya dibawah 50 miliar.

Di akhir arahan, Gubernur kembali mengingatkan agar pemakaian anggaran mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur tata kerja yang benar serta dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Dan saya ingatkan agar jangan malu untuk bertanya jika ada hal yang belum diketahui terkait pengelolaan anggaran. Tujuannya agar penggunaan anggaran berjalan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” tutup mantan anggota DPR RI ini.

Sumber: humas – Editor: redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *