Akibat Pacari Sekaligus Setubuhi Anak Bawah Umur, Aksi WS Berakhir di Jeruji Besi Mapolres Natuna

Poroskepri.com Natuna – WS (21) warga Kecamatan Bunguran Utara, mengaku telah 3 kali setubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (18). Akibat perbuatannya tersebut WS sekarang mendekam di jeruji besi Makopolres Natuna.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, kepada wartawan saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Natuna pada Jum’at, (15/10/2021

Sebut Ike Krisnadian, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/50/X/2021/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI, tanggal 12 Oktober 2021. Dimana sebelumnya pasangan ini diamankan Kepala Desa Tapau, Kecamatan Bunguran tengah disalah satu rumah.

“Kepada Petugas, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.”Ucap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, yang di damping Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, saat Konferensi Pers tersebut.

Adapun kronologinya kata Kapolres, awal bermulanya pada 4 Oktober 2021, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.

“Saat itu, tersangka WS tidak memulangkan korban kerumahnya dan berusaha mencari rumah kosong dan berkeliling mencari lokasi. Selanjutnya aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.” Terang Kapolres Natuna

Aksi WS berakhir pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat dan di bawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Ssmentara itu Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara, menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”, pungkasnya.***

Mon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *