Secara Yuridis Rahma Tidak Wajib Klarifikasi, Zakmi: Dari Sisi Moral Harus

Penyerahan berkas yang berupa tuntutan wartawan atas sikap Wali Kota beberapa waktu lalu

Surat yang telah diberikan saat audensi oleh sejumlah wartawan di kantor Wali Kota (Rabu,23/06/21) kemarin belum juga dijawab. Tuntutan klarifikasi kepada Wali Kota Tanjungpinang itu seolah tidak berarti.

Nihilnya reaksi Wali Kota Rahma ini mendapat tanggapan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau Zakmi. Menurutnya ada alasan yang mendasar atas sikap tersebut.

“Secara yuridis, Rahma tidak harus menjawab desakan. Tidak ada dasar yang mengatur bahwa dia arus memberikan klarifikasi,” ucap Zakmi saat ditemui, Rabu (30/06/21).

Meskipun begitu, ia tetap menyayangkan perkataan Rahma kepada beberapa pimpinan media saat di rumah dinas Wali Kota. Sikap yang diberikan itu menjadi sumber reaksi para wartawan.

“Jadi, meski dari yuridis tidak ada ketentuan, namun secara moral Rahma harus menjawab. Karena sumbernya itu dari ucapan dia sendiri,” ujarnya.

Terhadap upaya upaya yang dilakukan oleh sejumlah wartawan tersebut, Zakmi mengaku tetap mendukung. Sepanjang yang dilakukan masih dalam kapasitas jurnalistik.

“Itu memang bagian dari dunia jurnalistik. Wartawan harus mengkritik ucapan dan kebijakan pejabat melalui pemberitaan,” jelasnya.

Untuk itu pun Zakmi memberi ruang kepada wartawan yang tergabung di dalam SMSI maupun PWI untuk mengambil bagian terhadap persoalan dimaksud.

Namun ia mengingatkan dengan kapasitas personal, bukan organisasi. Karena jika melibatkan organisasi harus melewati pembahasan internal dulu.

Sementara itu, soal tidak adanya klarifikasi tentang pernyataan Wali Kota Rahma tersebut, Jusri Sabri menilai bahwa sikap tersebut kurang terpuji.

Menurutnya, seorang pemimpin harus mau mengayomi semua lapisan masyarakat. Termasuk protes yang disampaikan oleh sejumlah wartawan.

“Apalagi ini menyangkut harga diri insan pers yang disikapi cuek. Masa iya mengakui kesalahan saja dia (Rahma) tidak mau,” kata Jusri Sabri saat dihubungi via selular.

Sejauh ini memang ada upaya pihak yang mewakili Wali Kota untuk melakukan pertemuan, namun ditolak karena bukan kehadiran Wali Kota itu sendiri yang memberi klarifikasi.

Menurut Jusri Sabri, Wali Kota tidak menghargai batas waktu yang diberikan. Waktu selama 2×24 jam itu seolah tak berarti bagi Rahma.

“Saya berharap semua teman teman pers agar mau tegas. Ini bukan menyangkut aliasi (APIP) saja, tetapi seluruh insan pers yang ada di Tanjungpinang,” jelas Jusri Sabri  yang juga ketua LSM Getuk Kepri.

Reaksi wartawan, lanjut Jusri, bukan untuk memusuhi pribadi, namun kepada sikap Wali Kota itu sendiri. Yang diharapkan adalah klarifikasi dan permintaan maaf.

“Tuntutan ini sesuatu yang lumrah kepada kepala daerah. Sikap dari Wali Kota ini mempertaruhkan kewibawaannya juga,” tutup Jusri. (dg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *