Jemaat Methodis Tanjungpinang Mendapat Perlakuan Intoleran

Warga jemaat Gereja Methodis sedang berdialog dengan kelompok warga yang mendatangi lokasi

Sejumlah kelompok warga mendatangi jemaah yang sedang melakukan ibadah. Sikap terhadap warga jemaat Gereja Methodist Km 12 tersebut dirasa sebagai bentuk intoleran umat beragama.

Mereka mendatangi jemaat yang sedang fokus menjalankan ibadah di geraja Methodis Km 12 di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, jam 10 pagi, Minggu (21/3/2021).

Dalam kronologi itu, terlihat juga beberapa petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang. Petugas berseragam lengkap bersama ketua RT berada di lokasi tersebut.

Pimpinan Jemaat Methodis Filadelpia, Pdt Septian Sembiring mengatakan kedatangan warga yang diketahui tidak berdomisili di lokasi itu membuat puluhan jemaat yang sedang serius beribadah di dalam Gereja mulai resah.

“Saat saya lagi khotbah, Satpol PP dan sekelompok warga datang. Salah seorang Jemaat keluar menemui petugas Satpol PP dan warga untuk menanyakan maksud kedatangan mereka,” kata Septian.

Menurut Septian, kedatangan tersebut terkait izin. Ia mengaku bahwa pihaknya telah berupaya mengurus ijin mendirikan Gereja sejak Tahun 2017, hal ini sebagai bentuk ketaatan hukum di Indonesia.

Sayangnya hingga saat ini tak kunjung selesai. Bahkan, katanya, oknum ketua RT setempat selaku perpanjangan tangan pemerintah tidak memberikan rekomendasi atau persetujuan yang diajukan jemaat.

“Sementara ketua RW telah membubuhkan tanda tangan untuk menyetujui mendirikan gereja tersebut,” sambung Septian.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga gereja Methodis, termasuk audensi dengan Lurah Air Raja maupun pihak Kecamatan Tanjungpinang Timur. Namun belum ada kejelasan dari pihak-pihak terkait.

Masih menurut Pdt Septian Sembiring, pihaknya juga telah melakukan upaya untuk mengurus surat izin sementara beribadah, namun hal ini juga sangat sulit diperoleh.

“RT ini sepertinya tidak bersedia mengeluarkan surat pengantar, padahal pihak Kelurahan bersedia mengeluarkan izin sementara beribadah jika surat pengantar dikeluarkan RT,” ujar Septian.

Bahkan, masih menurut Septian, sewaktu audiensi, RT tersebut lebih pilih lepaskan jabatan daripada berikan surat rekomendasi. Sikap ini juga dengan memberi peringatan agar tidak menyalahkan warga jika terjadi hukum rimba.

Terkait kedatangan petugas Satpol PP di lokasi gereja tersebut, warga jemaat sempat mempertanyakan surat tugas. Diketahui, saat itu Satuan Pol PP Kota Tanjungpinang tidak dapat menunjukan.

Menurut Kepala Satpol PP kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, kedatangan Satpol ke lokasi tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat. Pihaknya tidak melarang warga jemaat beribadah.

Ahmad Yani menegaskan bahwa petugas datang ke lokasi bukan untuk melarang ibadah, tetapi karena ada laporan kegiatan ibadah di rumah warga, bukan di Gereja. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *