Andi Cory Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Cukai Rokok di Bintan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menemukan sejumlah petunjuk dugaan penyalahgunaan atas pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) di wilayah Kabupaten Bintan.
Pihak KPK telah memeriksa beberapa temuan dokumen terkait, yang bersumber dari 4 lokasi yang berbeda. Seluruh dokumen tersebut dari tahun 2016 sampai 2018 lalu.
Meskipun KPK sudah memeriksa sejumlah pihak beberapa waktu lalu namun belum menetapkan tersangka. Prihal ini menjadi pertanyaan Andi Cory Patahudin bersama kawan kawan Jaringan Daerah. Mereka mendatangi kantor KPK guna mencari tahu masalah cukai tersebut.
“Bersama Portas Parulian SH, hari ini kami ke KPK untuk mendorong dan mendukung percepatan penetapan tersangka dalam kasus cukai rokok yang merugikan negara 2,7 triliun,” katanya di kantor KPK, jalan Rasuna Sayid Jakarta Pusat, Rabu (17/03/21).
Andi mengaku, kedatangannya ke kantor KPK atas nama rakyat dan Jaringan Daerah yang ingin melakukan audisi kepada pihak KPK. Mempertanyakan kasus cukai rokok yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Kami juga ingin mengetahui hasil dari penggeledahan di kantor Bupati Bintan oleh KPK kemarin. Bagaimana kelanjutan setelah mengambil dokumen-dokumen dari tempat terkait,” ujar Cory.
Tidak hanya itu, ia dan rombongan juga mau menanyakan proses percepatan penyidikan, dimana sudah satu bulan dilakukan KPK tetapi belum ada keterangan. Padahal sudah jelas kasus cukai ini telah merugikan negara.
Diketahui, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Lokasi juga termasuk di Kompleks Perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan) dan di Kawasan lytech Industri. (*)