Soal Gelper, MUI dan LAM Menanti Tindakan Tegas Polres Tanjungpinang

Salah satu lokasi gelper yang terlatak di Bintan Plaza

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang menyoal maraknya galangang permainan (Gelper) yang berorientasi judi. Kedok ini menjadi perhatian karena dianggap telah meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, MUI Kota Tanjungpinang mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktek perjudian ini. Jangan sampai terjerumus oleh muslihat gelper ini sehingga dapat sengsarakan keluarga.

“Untuk itu MUI berharap Kepolisian dapat melakukan tindakan tegas, dengan memberikan efek (hukum) terhadap praktek judi tersebut,” kata Fauzi, selaku Ketua MUI Kota Tanjungpinang, Selasa (24/11/20).

Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk lebih peka dan selektif memberi atau merekomendasi izin. Faktanya izin yang ada terindikasi telah disalah gunakan izin, pemerintah harus bersikap tegas.

“Peran Satpol PP sangat penting dalam penegakan Perda, mewaspadai indikasi penyelewengan izin ini harus ditindak, kerena menyalahi aturan negera, daerah dan agama,” paparnya.

Untuk itu, masih menurutnya, MUI menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat luas agar senantiasa waspada. Peran memantau aktivitas gelper ini sangat penting, agar masyarakat tidak terjerumus.

Terkait informasi salah satu titik lokasi gelper berdekatan dengan fasilitas umum, dirinya sangat menyesalkan hal tersebut. Lokasi yang berdekatan dengan sekolah, puskesmas dan tempat ibadah itu tidak harus terjadi.

“Berkaitan gelper berorientasi judi itu, dekat ataupun jauh dengan fasilitas umum, ditegaskan dalam agama sangat dilarang,” jelasnya.

Seperti diketahui kewenangan penerbitan izin memang bukan di daerah lagi, namun pemerintah daerah dapat merekomendasikan ke pusat. Izin bisa dipersoalkan karena dinilai kegiatannya sudah meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Ketua LAM Provinsi Kepri Abdul Razak pun turut menanggapi soal gelper tersebut. Menurutnya saat ini harus ada ketegasan dari pihak Kepolisian maupun Pemko Tanjungpinang.

“Harus ada aksi nyata dari semua pihak terhadap praktek judi berkedok gelper ini, baik dari Satpol PP, Kepolisian. Bila perlu melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (25/11/20).

Masih menurut Abdul Razak, sebagai payung negeri, LAM menghimbau kepada pihak pihak terkait untuk melakukan aksi nyata. Karena praktek judi sangat berlawanan dengan hukum, jangan ada kesan dibiarkan.

Ia pun setuju melihat keinginan masyarakat untuk memerangi praktek judi dalam kegiatan gelper tersebut. Namun begitu harus dilandasi oleh ketegasan hukum dari pihak Kepolisian.

“Jadi disini LAM hanya menghimbau ada tindakan tegas dari pihak terkait. Kita sama sama mengingatkan meraka, jangan tak diingatkan, nanti mereka pura pura tak tahu,” ucapnya.

Terdapat tiga (3) gelper di Tanjungpinang, di Bintan Plaza, Suka Berenang dan lokasi baru di Jalan Ir. Juanda (Super 21). Selain itu didapati juga modus permainan dengan bola pingpong di salah satu tempat hiburan malam.

Sampai berita ini dimuat aktivitas terus berjalan seolah tidak ada masalah. Ada kesan seperti dilindungi oleh sejumlah pihak tertentu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *