Komisi I DPRD Tanjungpinang Minta Pemko Cabut Izin Gelper

Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Novaliandry Fathir

Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandry Fathir, menyarankan kepada Dinas Perizinan Kota Tanjungpinang untuk mencabut izin galangang permainan (Galper) dengan mekanisme yang berlaku.

Alasannya, jika tudingan penyalahgunaan izin gelper itu dapat dibuktikan oleh pihak terkait sebagai tempat dugaan praktek judi. Hal ini tentunya juga untuk mencegah penilaian jelek terhadap Kota Tanjungpinang.

Namun sejauh ini, Novaliandry Fathir sendiri mengaku belum mendapat laporan resmi dari pihak pihak terkait. Ia akan meminta Satpol PP maupun Dinas Perizinan untuk menjelaskan.

“Sampai hari ini saya belum menerima laporan terperinci, baik dari dinas perizinan, terkait izin maupun dari Satpol PP yang berwenang menjalankan Perda,” ucap Fathir di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (02/11/20).

Selain terindikasi praktek perjudian, Fathir mengatakan, pencabutan izin Gelper itu karena dinilai tidak mendatangkan pendapatan bagi daerah (PAD).

“Nanti kami akan tindak lanjuti masalah izin ini. Namun untuk saat ini memang lagi sibuk membahas APBD Perubahan maupun untuk APBD 2021 nanti,” terangnya.

Ia pun mengaku bersedia melakukan sidak pada titik kegiatan gelper yang berorientasi praktek perjudian tersebut.

Adapun kawasan itu berada di jalan MT. Haryono (bintan plaza), jalan Sutami (suka berenang) dan jalan Ir. Juanda (pancur). Informasi lainnya berada di salah satu tempat hiburan malam, permainan bola pimpong.

Izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah dilakukan. Namun sayangnya, Kakan Satpol PP Antoni, tidak mau komentari lebih jauh.

“Yang kami tahu, mereka (penggiat gelper Super 21) yang berada di jalan Ir. Juanda sudah mengantongi izin,” ujar Antoni via telepon, tanpa menjelaskan kegiatan gelper yang berada di jalan Sutami dan MT Haryono.

Sesuai kapasitas dalam menjalankan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018, Tentang Ketertiban Umum, Antoni mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Izin usaha memenuhi komitment

Prihal membuka tempat usaha dan kegiatan hiburan yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait, sesuai Pasal 11 ayat (2) huruf e, ia pun menyarankan media ini bertanya kepada Walikota.

“Untuk tanggapan Perda itu, silakan menanyakan kepada Walikota. Masalah izin, nanti saya kirim file tersebut,” ucapnya lagi.

Sementara pihak Dinas Perizinan Kota Tanjungpinang saat di konfirmasi melalui SMS/Chat WA, terkait izin gelper di jalan Sutami dan di jalan MT Haryono, tidak menjawab. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *