DPRD Kepri Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020 Rp3,9 T
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perobahan APBD 2020 Kepri sebesar Rp3.929 Triliun.
Kesepakatan KUA-PPAS Perobahan APBD 2020 itu dilakukan dalam sidang Paripurna DPRD Kepri yang dipimpin Ketua DPRD Jumaga Nadeak, Jumat (16/10/20).
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, sebelum penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemerintah provinsi Kepri sebelumnya sudah mencapai kesepakatan bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, disetujui bahwa Nota Kesepahaman APBD Perubahan 2020 bencana sebesar Rp 28 miliar dari Rp 3.957 triliun APBD Perubahan yang disampaikan pemerintah, hingga menjadi Rp 3.929 triliun.
Dari jumlah besaran tersebut total pendapatan daerah yang semulanya diproyeksikan dengan Rp3,882 triliun berkurang menjadi Rp3,523 triliun.
“Pendapatan daerah turun sebesar Rp358,8 miliar dari proyeksi sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 1,3 triliun sehingga menjadi Rp1,165 triliun.
Kemudian dana perimbangan yang sebelumnya ditargetkan Rp2,529 triliun juga beruntung Rp 217,7 miliar, maka menjadi Rp 2,321 triliun.
“Sedangkan, pendapatan lain-lain yang dideskripsikan sebesar Rp 39,9 miliar berkurangnya Rp 3,7 miliar, maka menjadi Rp 36,2 miliar,” ucapnya.
Sementara, masih menurut Junaga, penerimaan pembiayaan yang berasal dari silpa yang sebelumnya diperoyeksikan Rp 75 miliar. Setelah diaudit, BPK naik menjadi Rp 405 miliar.
Dengan telah disepakatinya KUPA PPAS tahun 2020 ini, lanjut Jumaga, maka nota kesepahaman ini langsung dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Kepri.
Selanjutnya, pembahasan akan dibayar di komisi-komisi dengan mitra-mitranya. Diharapkan pengesahan APBD Perubahan ini akan dilakukan Ciptanya, ”imbuh Politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Sumber: humas
Editor: redaksi