Praktek ‘Judi’ Berkedok Gelper di Tanjungpinang Bertambah 1 Lagi
Kegiatan gelandang permainan (Gelper) beraroma judi di Kota Tanjungpinang terus bertambah. Permainan ketangkasan yang berorientasi pariwisata itu ada lokasi baru.
Dulunya, gelper hanya ada di Bintan Plaza dan Suka Berenang (cosmos). Kedua tempat ini sudah beroperasi kurang lebih selama 3 bulan.
Di luar kedua tempat tersebut, ada juga jenis permainan bola pimpong yang juga indikasi judi di salah satu lantai gedung Bintan Mall. Praktek hampir sama dengan di Suka Berenang.
Melihat gelper yang sudah berjalan mulus ini, cukong gelper lainnya pun ikut tergiur. Ada untung besar dari praktek itu.
Lokasi baru sudah ditentukan, tepatnya di jalan Ir. Juanda (pancur). Kegiatan gelper tersebut sudah berjalan beberapa hari lalu.
“Disini baru beroperasi bang, saya saja baru berapa hari kerja disini,” ucap pria yang bekerja sebagai petugas keamanan. Ia pun tidak mau namanya dimuat dalam berita, Selasa (13/10/20).
Petugas itu pun mengatakan, bahwa tidak mengetahui siapa ‘bos’ gelper yang berada di gedung bekas pemasaran Telkomsel tersebut. Diduga masih ada kaitan dengan bos di Suka Berenang maupun Bintan Plaza.
“Nanti sore sajalah datang lagi bang, kalau jam segini belum datang,” ujar petugas keamanan itu was-was, sembari melihat pintu masuk sarana gelper tersebut.
Seperti sungkan memberitahukan nama kordinator lapangan kegiatan gelper tersebut, petugas itu hanya membisikan nama orang yang mengajak ia bekerja di tempat itu.
Melihat adanya penambahan titik praktek judi berkedok gelper, Tanjungpinang sebagai ibukota Provinsi Kepri seperti tidak mau ketinggalan dari Kota Batam.
Soal perizinan, gelper sendiri erat dengan dinas pariwisata setempat. Sementara izin keramaian merupakan peran dari pihak Kepolisian, terkait keamanan dan tindak pidana.
Berbicara perizinan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan izin tersebut mengacu pada sektor pariwisata.
Izin diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Permenpar Nomor 10 Tahun 2018.
Sesuai bidangnya, Mulyadi menjelaskan bahwa izin gelper bagian dari sektor pariwisata ini melalui Online Single Submission (OSS). Kemudian diterbitkan oleh BKPM RI.
“Sementara peran DPMPTSP Kota Tanjungpinang sendiri hanya untuk pemenuhan komitmen saja. Tetapi itu hanya untuk izin usaha yang baru saja, ”jelasnya melalui aplikasi WA karena mengaku dalam kondisi kurang sehat.
Ia pun menjelaskan, untuk usaha pariwisata yang baru, setelah mendapat izin dari OSS, baru ke DPMPTSP untuk pemenuhan komitmen (persyaratan).
“Kalau dulu persyaratan baru izin, sekarang izin dulu baru syaratnya. Jadi kapasitas kami hanya pengungkit administrasi kelengkapan saja, ”jelasnya.
Terkait izin yang digunakan untuk praktek perjudian berkedok ketangkasan, ia mengatakan bahwa itu bukan kewenangan pihaknya untuk membuktikan. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh Satpol PP sesuai Perda dan pihak Kepolisian sesuai tindak pidana perjudian.
“Izin gelper itu bisa dicabut berdasarkan laporan dari pihak yang didasarkan pada temuan sebagai bukti. Nanti hasil temuan itu akan kami korbankan ke BKPM RI untuk proses, ”jelasnya.
Ia pun menjelaskan, sejauh ini belum ada pihak yang mengajukan izin baru (gelper). Izin yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2018 terus menerus.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa gelper beraroma judi. Praktek mengelabuinya, pemain tidak langsung menukarkan uang di kasir, melainkan menukar jumlah tiket dengan rokok.
Setelah rokok diterima kemudian ditukarkan ke uang dengan potongan 20 persen. Meski tidak imbang, pemain tetap mencari joki penukar yang berada tak jauh dari lokasi permainan.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH sudah dilayangkan melalui SMS maupun aplikasi WA. Namun sampai berita ini dimuat belum mendapat jawaban. (redaksi)