Dugaan Pakai Fasilitas Pemerintah Oleh Salah Satu Cawagub di Telusuri Bawaslu Kepri

Podium aset kantor kecamatan yang digunakan oleh salah satu Cawagub Kepri

Informasi mengenai dugaan pemakaian fasilitas kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam, oleh salah satu Cawagub Kepri sudah diketahui pihak Bawaslu Kepri.

Komisioner Bawaslu Kepri Devisi Hukum, Humas dan Informasi Data Indrawan Susilo mengatakan, terkait hal itu informasi baru dari berita di media. Nanti akan meneruskan ke pengawasan dan perlu koordinasi untuk melakukan pengawasan di Batam.

“Ini informasi awal, akan ditelusur guna mencari data, fakta dan saksinya. Kemudian nanti akan dikaji, apakah layak dijadikan temuan, terpenuhi syarat materil formil atau tidak,” katanya seperti kutipan konfirmasi dari jurnalkepri.com , Rabu (14/10/20) .

Menurut Indrawan, bila terpenuhi syarat formil materil, itu berarti akan menjadi temuan temuan, kemudian akan muncul penanganan.

“Kemudian penanganan pelanggaran memenuhi unsur pidana, bila itu memenuhi maka Bawaslu akan mengundang sentra Gakkumdu untuk membicarakan tindak lanjut, kemudian kesiapan langkah selanjutnya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Cawagub Kepri nomor urut 3 Marlin Agustina diduga menggunakan podium pidato milik kantor Kecamatan Nongsa saat berkampanye ke RW 5, Kelurahan Kabil pada kamis (08/10/20).

Diketahui, yang membawa podium tersebut dari kantor kecamatan Nongsa adalah Ketua RW 5, Jainal.

Pengembalian aset kantor oleh seseorang yang diduga Ketua RW 5

Terlihat, sedang mengembalikan dan meletakkan podium milik kantor kecamatan Nongsa di halaman belakang, pada selasa (13/10/20).

Saat dikonfirmasi, Jainal yang mengembalikan podium pidato milik kantor kecamatan Nongsa itu malah menjelaskan dengan nada yang tinggi.

“Kamu mau apa, apa yang kamu mau saya layan. Jangan gunakan kali dengan kerjaan orang,” ujar Jainal, Selasa (13/10/20).

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Camat Nongsa Arfandi, menyatakan telah mengklarifikasi pihak Bawaslu Batam terkait podium tersebut.

“Sudah kita sampaikan dan sudah klarifikasi ke Bawaslu, bahwa peminjaman podium itu tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin kita. Tidak ada surat resmi peminjaman dari pihak yang terkait, ”terangnya, seperti yang dikutip dari hariankepri.com, Rabu (14/10/20).

Peminjaman podium itu tidak tahu bagaimana teknisnya, tiba-tiba saja barang itu sudah ada. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *