Gara-gara Postingan di FB, Antar Redaksi Saling Tuding

Beranjak dari postingan data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2019 terhadap belanja publikasi media di Natuna ternyata berbuntut panjang. Saling memberitakan dengan versi berbeda.

Dalam berita yang berjudul “@Jenly Lengkong, Gunakan Data Audit BPK, Untuk Ujaran Kebencian?”, media harianmetropolitan.co.id merasa keberatan atas postingan itu, Jumat (10/7/20).

Pihaknya menilai postingan data BPK dibumbui oleh pendapat pribadi si pengunggah. Pendapat yang menitikberatkan ada kejanggalan yang harus ditindaklanjuti.

“Lampiran data dari audit BPK tidak ada masalah, namun dikomentari seolah-olah ada masalah besar. Data pun tidak utuh diunggah pada status Facebook itu,” tulis media yang berpusat di Natuna ini.

Pemberitaan juga menyorot status pemilik akun facebook @Jenly Lengkong. Sebagai pimpinan umum sekaligus pimpinan redaksi di media Keprinews.co, namanya tidak ada didalam sertifikasi wartawan website Dewan Pers.

Namun begitu, Pemimpin Redaksi, Rianto Sianipar, menyarankan untuk lebih profesional menyikapi data itu. Ia menantang untuk menulis jika data audit BPK itu terindikasi bermasalah.

“Itu baru namanya profesional sebagai wartawan, namun ini sebaliknya, bahkan postingan itu bernada ujaran kebencian,” ucap Rianto dalam berita itu.

Pemberitaan dari media harianmetropolitan.co.id mendapat respon. Jenly yang menaungi keprinews.co menanggapi dengan berita juga. “Rianto Sianipar Dinilai Tidak Sopan, Arogan & Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan”.

Awal pemberitaan, Rianto di tuding telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Alasannya, yang bersangkutan memaksakan kehendak.

Disebutkan, pada hari Kamis (09/07/20) malam, pembicaraan mulai memanas karena adanya permintaan untuk video call. Tujuannya hanya untuk saling melihat wajah.

Namun Jenly merasa keberatan karena sedang bersama istri di kamar. Dia pun mengaku harus menolak 7 kali panggilan sehingga terjadi percekcokan.

Tidak terima atas perlakuan itu, pihaknya berencana untuk mempertanyakan kepada Penguji UKW yang telah mensertifikasi.

“Kenapa bisa meloloskan wartawan tidak beretika,” seperti yang tertulis dalam berita itu.

Bahkan, berencana melaporkan ke dewan pers, terkait tata cara melakukan konfirmasi dari seorang pimpinan guna pemberitaan.

Sementara untuk perlakukan yang tidak baik, mengikuti sesuai KUHP Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Jenly pun menilai pemberitaan “@Jenly Lengkong, Gunakan Data Audit BPK, Untuk Ujaran Kebencian?” adalah tudingan yang menampakan kebodohan. Tidak nyambung jika dikaitkan dalam ujaran kebencian.

Ujaran kebencian, menurutnya adalah ketika ada tindakan komunikasi yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok itu merupakan provokasi, hasutan, ataupun hinaan dari aspek ras, warna kulit, etnis, gender, cacat.

Masih menurut kutipan, perspektif KUHP dalam UU ITE mengacu pada Pasal 156 ketika menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan.

“Dengan demikian, klarifikasi berita dari media harianmetropolitan.co.id itu sendiri yang justru mencemarkan nama baik,” bunyi tulisan itu lagi. (Dg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *