Tempat Usaha di Tanjungpinang Buka Kembali, Bobby Jayanto: Patuhi Protokol Kesehatan

Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto mengimbau kepada para pelaku usaha di kota Tanjungpianng untuk memulai aktivitas usahanya. Usulan itu seiring pencabutan maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun dalam mendukung penerapan new normal oleh pemerintah pusat.

Meskipun begitu, Bobby tetap mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan usaha yang diharapkan dapat segera buka adalah usaha kuliner, restoran dan kedai kopi.

“Dengan dibukanya kembali usaha-usaha tersebut tentu dapat menggairahkan perekonomian masyarakat lagi. Selain itu juga penyerapan tenaga kerja yang dapat menambah penerimaan PAD Tanjungpinang,” jelas Bobby Jayanto yang juga Ketua Partai Nasdem Tanjungpinang itu, Selasa (30/6/20).

Seiring tempat-tempat usaha buka kembali, Bobby mengimbau kepada pelaku usaha di kota Tanjungpinang harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencabut Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020. Pencabutan maklumat ini sekaligus untuk mendukung kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Bobby menambahkan, bahwa menjalankan protokol kesehatan adalah untuk kebaikan bersama. Untuk itu, ia meminta agar pelaku usaha yang sudah membuka usahanya untuk dapat membatasi tempat duduk bagi pembeli atau pelanggannya.

“Setidaknya setengah dari kapasitas jumlah tempat duduk saat normal dulu. Misalnya (jika) tempat duduk di restoran ada 200 ya, mereka kalau bisa terima 100 orang, separohnya lah,” katanya menjelaskan.

Selain itu, setiap tamu yang datang harus dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan alat thermogun (alat pengukur suhu tubuh), tamu diwajibkan pakai masker dan cuci tangan saat di pintu masuk. Tetap jaga jarak dan selalu memperhatikan jarak tempat duduk tamu.

“Terus tentu harus disiapkan thermogun waktu (tamu) mau masuk, cuci tangan, pelanggannya juga pakai masker, duduknya juga sosial distancing tidak boleh dekat dekatan,” katanya. Pelaku usaha atau pelayan juga wajib pakai masker dan cuci tangan sesering mungkin, serta berlaku sopan, berpakaian rapi, bersih dan pakai sarung tangan.

Sedangkan terkait penyajian makanan, ia menyarankan agar dilakukan secara hidangan langsung ke meja tamu, dan sedapat mungkin menghindari penyajian secara prasmanan. “Karna prasmanan melibatkan orang banyak dan banyak tangan sehingga dikuatirkan juga terjadi hal hal yang kita tidak inginkan,” ujarnya.

Bobby juga mengaku sangat bergembira dengan status kota Tanjungpinang yang saat ini sudah masuk zona hijau Covid-19. Menurutnya hal tersebut menunjukkan kesadaran dan kepatuhan yang sangat tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan virus.

Namun demikian, masih menurutnya, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dalam kenormalan hidup baru. Ia menilai bahwa new normal bukan berarti sudah boleh lepas dari segala protokol kesehatan.

“Justru kita harus tetap menjaganya. Dan, inilah yang menjadi perhatian DPRD Provinsi Kepri. Kami membahas dalam rapat dan sudah memutuskan bahwa pelaku usaha bisa menjalankan usaha dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tambah Bobby.

Untuk itu, kepada tim Gugus Tugas Covid-19, Bobby pun berharap agar tidak lengah dalam menjalankan pengawasan terhadap tempat tempat usaha yang saat ini sudah buka. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus. (*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *