Komisi III DPRD Kepri Gelar RDP Dengan PT ATB

Terkait langkah PT Adhya Tirta Batam (ATB) terhadap pelanggan selama pandemi COVID-19, Komisi III DPRD Provinsi Kepri ingin mengetahui melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manajemen, Rabu (6/05/20).

Mengawali RDP, Wakil Ketua Komisi III Surya Sardi, dalam kesempatan itu menanyakan sikap ATB terhadap pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga dan rumah ibadah.

“Apakah ATB memberikan keringanan terhadap pelanggan rumah tangga dan Rumah Ibadah saat pandemi Covid 19 sedang mewabah yang telah berdampak pada terganggunya ekonomi sosial masyarakat,”tanya Surya Sardi.

Hal yang senada disampaikan oleh Nyanyang Haris Pratamura. Ia bertanya pada masa pandemi seperti saat, dimana banyak kebijakan pemerintah seperti ‘Work From Home’, serta penutupan sementara perusahaan yang berimbas terhadap PHK karyawan.

Selain itu, dampak covid 19 juga mempengaruhi ibadah keagamaan hingga diberhentikannya segala aktivitas keagamaan. Bahkan telah mempengaruhi perekonomian masyarakat yang mana kemampuan daya beli masyarakat menurun.

“Kondisi itu tentu sangat berimbas juga pada kemampuan rumah-rumah ibadah dalam membayar tagihan air dan listrik karena tidak ada kegiatan ibadah sama sekali,” kata Nyanyang.

Menanggapi usulan dan pandangan dari Anggota DPRD Kepri ini, Corporate Secretary PT ATB, Maria Jacobus mengatakan bahwa penanganan dampak Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa poin kebijakan. Diantaranya, gratiskan pelanggan rumah tangga golongan 2b untuk penggunaan hingga 20 meter kubik.

“Jadi golongan rumah 2b ini adalah bagian rumah murah, kami melihat dari bentuk bangunannya, misal lantai masih tanah dan tembok bukan beton,” ujar Maria kepada Komisi III yang hadir.

Maria juga menambahkan, selain rumah tangga, wacana memberi secara gratis  air bersih sebanyak 20 kubik juga diberikan untuk rumah ibadah. Totalnya saat ini sudah mencapai 100 rumah ibadah yang mendapat layanan.

“Selama pandemi ini, PT ATB juga melakukan penundaan pemutusan terhadap pelanggan yang mengalami penunggakan pembayaran tagihan. Sementara pemutusan di tunda, kami tetap memberikan informasi tagihan mereka,” kata Maria.

Untuk penyelesaian tunggakan dimaksud, Maria menjelaskan, selama masa pandemi pelanggan akan diberikan kemudahan pembayaran dengan sistem cicilan atau janji bayar dengan ATB.

Penjelasan oleh pihak PT ARB kepada Komisi III DPRD Kepri

“Kemudahan ini diberikan sepanjang pelanggan mau berkomunikan dengan baik dan proaktif serta berlaku hingga Juni 2020. Permohonan denda juga dapat kami ajukan penyesuaian, jika ada pengajuan dari pelanggan kepada kami,” terang Maria.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah mengapresiasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh PT ATB pada masa pandemi Covid-19, karena dinilai memiliki kebijakan yang matang.

“Fokus RDP kita hari ini, kami ingin tahu kebijakan terhadap pelanggan yang terdampak. Dan ternyata ATB relatif lebih baik sudah punya program khusus. Kami sangat berterimakasih dan apresiasi kebijakan penundaan pemutusan dari ATB dan program gratis 20 kubik,” pungkasnya.

Sumber: Humas

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *