Komisi II DPRD Natuna Soroti Pembagian Alat Tangkap Ikan Serta Berbagai Kegiatan di Dinas Perikanan

Ranai, ( Poros Kepri ) – Ketua Komisi II Natuna Marzuki memanggil Kepala Dinas Perikanan Natuna Zakimin. Pemanggilan itu untuk hearing terkait dugaan penyelewengan anggaran proyek penyediaan/pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap tahun 2019 milik Dinas Perikanan Kabupaten Natuna senilai Rp1.588.596.000.

Beberapa awak media sangat menyayangkan karena sudah menunggu lama dilokasi dan langkahnya terhenti didepan pintu ruangan komisi II. Hearing di ruangan Komisi II tersebut digelar secara tertutup.

“Selain kegiatan Pembagian Alat Tangkap Ikan yang sedang viral di Desa Sededap, masih banyak lagi kegiatan di dinas perikanan yang lagi kami sorot. Oleh karena itu hearing digelar secara tertutup,” ucap Marzuki seusai hearing dengan Dinas Perikanan, Senin (23/12/2019).

Namun Marzuki mengaku, pihaknya tengah fokus terhadap pembagian Alat Tangkap Ikan. Dimana, anggaran senilai 1 Milyar lebih ini diperuntukkan bagi 5 kelompok nelayan. 1 di Pulau Tiga, 1 di Serasan, 1 lagi di Pulau Laut dan 2 kelompok lagi di Subi.

Ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki

Menurut Marzuki, bantuan itu diperuntukkan untuk 10 orang untuk 1 kelompok nelayan, ternyata dalam pembagiannya di Desa Sededap dibagi menjadi 28 orang yang menerima bantuan tersebut. Alasan itu yang menjadi sorotan Komisi II terhadap Dinas Perikanan, agar Zakimin dapat menjelaskan.

“Komisi II membidangi Dinas Perikanan. Melihat kelompok nelayan yang merima bantuan itu-itu saja, pola tersebut harus dirubah. Karena di Natuna sektor parikanan dan masih banyak masyarakat nelayan yang layak menerima bantuan,” harap Marzuki.

Sementara itu, tudingan terhadap Zakimin, kepada wartawan ia mengaku difitnah korupsi dalam menyalurkan alat bantu tangkap ikan dengan nilai 1,1 millyar. Meski dinilai bermasalah, Zakimin tetap berdalih bahwa penyaluran sudah sesuai dengan prosedur .

“Itu merupakan hasil Musrenbang, mulai tingkat desa, kecamatan hingga ke Kabupaten. Prosedur penyerahan sudah sesuai, karena ada rekom dari Desa dan Kecamatan,” jelasnya. (mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *