Paripurna Penyampaian Bupati Natuna Terhadap Rancangan Perubahan Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna. Agenda paripurna itu tentang penyampaian Bupati Natuna terhadap Pengantar Rancangan Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016.

Adapun rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andes Putra, terkait Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta pembentukan dan susunan badan kesatuan bangsa dan politik.

Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si, mengatakan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, memberikan kewenangan kepada daerah menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi dan bertanggung-jawab.

“Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan. Namun tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang lebih tinggi maupun bertentangan dengan kepentingan umum,” jelas Hamid di Aula Rapat Kantor DPRD Natuna, Ranai, Selasa (29/10) Siang.

Penyampaian Bupati Hamid atas Raperda kepada DPRD itu, pertama, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Hamid membacakan naskah Pengantar Perubahan Atas Rancangan Perda

Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, menurutnya, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar wajib berdiri sendiri.

“Oleh karena itu bidang pelayanan dasar masih digabungkan dengan bidang lainnya. Maka diperlukan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 yang dimaksud,” papar Hamid.

Berdasarkan prihal tersebut, Hamid mengatakan, perlu menata kembali sesuai dengan ketentuan yang dimaksud. Penataan kembali tentunya berdasarkan dari hasil pemetaan dan evaluasi kelembagaan, maka beberapa dinas memerlukan penyesuaian.

Sementara penyampaian perubahan yang kedua, yakni, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah.

Diketahui bahwa Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik daerah sebagai urusan pemerintah umum, yang merupakan kewenangan Presiden.

Sehubungan telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Menurut Hamid, Pemerintah Kabupaten Natuna perlu melakukan penyesuaian dan penataan kembali sesuai fungsi dan tata kerja di bidang kesatuan bangsa dan politik daerah.

“Untuk itu diharapkan Raperda yang diusulkan dapat segera dibahas dan disetujui bersama, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Natuna,” ucapnya.

Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Kabupaten Natuna, Sekretaris Daerah, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ormas dan Tokoh Masyarakat. (Herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *