DPRD Kepri Paripurnakan Pengesahan Perda Bangunan Berciri Khas Melayu

Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya DPRD Provinsi Kepri mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Berciri Khas Melayu (BBKM). Pengesahan Perda itu dilaksanakan dalam paripurna dengan agenda laporan akhir pansus sekaligus pengesaha, Selasa (9/7/2019).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat paripurna pengesahan Ranperda BBKM menjadi Perda

Dalam laporan Ketua Pansus DPRD terhadap Perda itu, Burhanuddin Nur mengatakan bahwa Provinsi Kepri memang harus memiliki Perda tersebut karena salah satu daerah yang berbudaya melayu. Selain itu dapat mengimplementasikan sebagai wilayah boenda tanah melayu.

“Berdasarkam kewenangan yang dimiliki serta bentuk implementasi sebagai boenda tanah melayu, Pemerintah Provinsi Kepri harus menetapkan Perda itu,” ucapnya.

Menurut Burhanuddin, penetapan Perda Itu berangkat dari keresahan atas budaya yang mulai pudar. Banyak bangunan yang dibangun oleh pemerintah daerah maupun swasta tidak meletakkan ornamen serta ciri-ciri khas melayu pada bangunan dan bentuk fisiknya.

“Melalui Perda ini, OPD Pemprov Kepri khususnya, serius menerapkan perda ini,” sambungnya. Ini diterapkan khusus untuk bangunan pemerintah dan lembaga adat. Belum termasuk bangunan pribadi atau perumahan.

Penyerahan dokumen Perda BBKM setelah penandatangan bersama dari kedua belah pihak

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, setelah Perda ini disetujui, maka dipersilahkan kepada Pemprov untuk menerapkan. “Dengan ini, Ranperda bangunan berciri khas melayu disetujui untuk disahkan menjadi perda,” katanya.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD Kepri yang telah membahas dan mempelajari Perda ini. Diharapkan, melalui pengesahan Perda yang dimaksud dapat menjadi salah satu momen pelestarian budaya melayu di Kepri.

“Mudah-mudahan dengan disahkannya perda ini, pembangunan di Kepri dapat menerapkan simbol-simbol kebudayaan melayu,” harapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *